Pengendara Bisa Didenda Rp1 Juta Bila Berulang Kali Tak Gunakan Masker saat Pandemi Covid-19

Denda bersifat progresif dan diberlakukan kepada warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum.


zoom-inlihat foto
pembatasan-sosial-berskala-besar-psbb-transisi-di-dki-jakarta.jpg
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi pengendara motor memakai masker. Pengendara bisa didenda Rp1 juta bila berulang kali tidak memakai masker,


"Untuk itu kami kami tetap maksimalkan patroli pembatasan kegiatan masyarakat, untuk tetap menjaga kepedulian masyarakat, akan bahaya COVID-19", katanya, Kamis(13/8/2020).

Baca: Viral Warga Wuhan China Gelar Pesta di Taman Bermain Air Tanpa Masker

Lebih lanjut, Hendi berharap ke depan masyarakat akan semakin paham akan fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran virus Covid-19.

Dengan pemahaman tersebut, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada.

Langkah serius ini diambil Wali kota sebagai upaya mencegah dan mengendalikan persebaran virus Covid-19 di Kota Semarang.

Di sisi lain, selain menertibkan pengunaan masker, melalui peraturan terbaru Wali kota Semarang Nomor 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), diatur kembali pula jam operasional PKL dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik.

Sebelumnya jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam peraturan Wali Kota Semarang terbaru diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

Dengan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan.

Tak hanya itu saja, kegiatan yang mengundang massa jika sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang, kini menjadi 100 orang.

"Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun Saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan."

"Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi Covid-19 ini," kata Hendi.

(Tribunnewswiki/Tyo/Dinar/Kompas/Ruly Kurniawan/Eka Yulianti)

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Ingat, Berkendara Tidak Pakai Masker Berulang Kali Bisa Didenda Rp 1 Juta" dan Tribun Jateng dengan judul "Warga Kota Semarang Tak Pakai Masker Wajib Nyapu Jalan 100 Meter: KTP Disita"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved