Pengendara Bisa Didenda Rp1 Juta Bila Berulang Kali Tak Gunakan Masker saat Pandemi Covid-19

Denda bersifat progresif dan diberlakukan kepada warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum.


zoom-inlihat foto
pembatasan-sosial-berskala-besar-psbb-transisi-di-dki-jakarta.jpg
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi pengendara motor memakai masker. Pengendara bisa didenda Rp1 juta bila berulang kali tidak memakai masker,


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Denda sebesar Rp1 juta bisa dikenakan kepada para pengendara kendaraan bermotor di DKI Jakarta apabila tidak memakai masker.

Denda sebesar Rp1 juta dikenakan jika mereka berulang kali nekat tidak menggunakan masker.

Pengendara wajib menggunakan masker kala pandemi agar terhindar dari infeksi virus corona.

Selain denda, para pelanggar juga bisa dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum.

Denda atau sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Denda tersebut ada di pasal 5 dan bersifat progresif dan diberlakukan kepada warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum.

Apabila warga tak menggunakan masker sesuai ketentuan tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca: VIDEO Viral, Mempelai Pria Disuruh Push Up di Pelaminan Gegara Tak Pakai Masker

Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam.

"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000," bunyi Pasal 5 Ayat 2b.

Apabila pelanggaran tak menggunakan masker dilakukan berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp1 juta.

"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4.

Baca: Foto Para Menteri Tak Berjarak dan Tak Memakai Masker, PKS: Pemerintah Langgar Aturan Sendiri?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak selama berkegiatan.

Hukuman menyapu jalan di Semarang

Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Aturan tersebut akan mulai ditegakkan sejak hari Jumat (14/8/2020).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menegaskan alasan hukuman yang diberlakukan tidak berupa denda finansial.

Baca: Viral Ibu dan 6 Anaknya Diusir dari Kabin Pesawat, Ternyata Bayinya Berusia 2 Tahun Tak Pakai Masker

FOTO: Ilustrasi Penyapu Jalanan
FOTO: Ilustrasi Penyapu Jalanan (Unsplash - Olumide Bamgbelu @brandbymide)

Hal ini dibuat agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi saat ini.

“Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan berupa denda."

Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), hingga sanksi sosial berupa menyapu atau membersihkan ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.

"Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker, bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini," kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved