TRIBUNNEWSWIKI.COM - Denda sebesar Rp1 juta bisa dikenakan kepada para pengendara kendaraan bermotor di DKI Jakarta apabila tidak memakai masker.
Denda sebesar Rp1 juta dikenakan jika mereka berulang kali nekat tidak menggunakan masker.
Pengendara wajib menggunakan masker kala pandemi agar terhindar dari infeksi virus corona.
Selain denda, para pelanggar juga bisa dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum.
Denda atau sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Denda tersebut ada di pasal 5 dan bersifat progresif dan diberlakukan kepada warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum.
Apabila warga tak menggunakan masker sesuai ketentuan tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.
Baca: VIDEO Viral, Mempelai Pria Disuruh Push Up di Pelaminan Gegara Tak Pakai Masker
Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam.
"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000," bunyi Pasal 5 Ayat 2b.
Apabila pelanggaran tak menggunakan masker dilakukan berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp1 juta.
"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4.
Baca: Foto Para Menteri Tak Berjarak dan Tak Memakai Masker, PKS: Pemerintah Langgar Aturan Sendiri?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak selama berkegiatan.
Hukuman menyapu jalan di Semarang
Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Aturan tersebut akan mulai ditegakkan sejak hari Jumat (14/8/2020).
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menegaskan alasan hukuman yang diberlakukan tidak berupa denda finansial.
Baca: Viral Ibu dan 6 Anaknya Diusir dari Kabin Pesawat, Ternyata Bayinya Berusia 2 Tahun Tak Pakai Masker
Hal ini dibuat agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi saat ini.
“Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan berupa denda."
Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), hingga sanksi sosial berupa menyapu atau membersihkan ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.
"Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker, bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini," kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut.
"Untuk itu kami kami tetap maksimalkan patroli pembatasan kegiatan masyarakat, untuk tetap menjaga kepedulian masyarakat, akan bahaya COVID-19", katanya, Kamis(13/8/2020).
Baca: Viral Warga Wuhan China Gelar Pesta di Taman Bermain Air Tanpa Masker
Lebih lanjut, Hendi berharap ke depan masyarakat akan semakin paham akan fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran virus Covid-19.
Dengan pemahaman tersebut, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada.
Langkah serius ini diambil Wali kota sebagai upaya mencegah dan mengendalikan persebaran virus Covid-19 di Kota Semarang.
Di sisi lain, selain menertibkan pengunaan masker, melalui peraturan terbaru Wali kota Semarang Nomor 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), diatur kembali pula jam operasional PKL dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik.
Sebelumnya jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Dalam peraturan Wali Kota Semarang terbaru diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
Dengan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan.
Tak hanya itu saja, kegiatan yang mengundang massa jika sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang, kini menjadi 100 orang.
"Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun Saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan."
"Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi Covid-19 ini," kata Hendi.
(Tribunnewswiki/Tyo/Dinar/Kompas/Ruly Kurniawan/Eka Yulianti)
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Ingat, Berkendara Tidak Pakai Masker Berulang Kali Bisa Didenda Rp 1 Juta" dan Tribun Jateng dengan judul "Warga Kota Semarang Tak Pakai Masker Wajib Nyapu Jalan 100 Meter: KTP Disita"