Kontroversi Ganja Jadi Tanaman Obat, Kementan Jelaskan Aturan Budidaya, Ini Syaratnya

Kementerian Pertanian (Kementan) mengundang polemik publik lantaran memasukkan tanaman ganja atau cannabis sativa ke dalam daftar komoditas binaan tan


zoom-inlihat foto
pohon-ganja.jpg
DW
Pohon Ganja


"Tapi saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," kata dia.

Kementan memang memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana yang disebutkan dalam Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

"Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri," imbuh dia.

Ia menekankan, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. ]

Oleh sebab itu, beleid yang telah diterbitkan terbitkan tersebut akan dicabut dahulu untuk direvisi.

"Maka Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," kata Tommy.

Dicabut sementara

Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Tanaman ganja, yang termasuk dalam psikotropika, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Baca: Ganja

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," tulis Tommy.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementan Jelaskan Aturan Budidaya Ganja Jadi Tanaman Obat"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved