Kontroversi Ganja Jadi Tanaman Obat, Kementan Jelaskan Aturan Budidaya, Ini Syaratnya

Kementerian Pertanian (Kementan) mengundang polemik publik lantaran memasukkan tanaman ganja atau cannabis sativa ke dalam daftar komoditas binaan tan


zoom-inlihat foto
pohon-ganja.jpg
DW
Pohon Ganja


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mengundang polemik publik lantaran memasukkan tanaman ganja atau cannabis sativa ke dalam daftar komoditas binaan tanaman obat.

Daftar tersebut tertuang alam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.

Ganja berada dalam satu kelompok dengan 65 tanaman obat lainnya seperti lempuyang, brotowali, sambiloto, dan kratom.

Meski demikian, ganja tetap ilegal untuk dibudidayakan tanpa seizin pemerintah.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengungkapkan, tanaman ganja harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin, jika dibudidaya sebagai tanaman obat.

Budi daya jenis tanaman hortikultura, termasuk tanaman obat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

"Menurut UU 13 tentang Hortikultura, itu pun diperbolehkan, namun melalui istilahnya satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto, Minggu (30/8/2020).

Baca: Inilah 10 Negara yang Legalkan Tanaman Ganja sebagai Obat, Korea Selatan hingga Thailand

Sementara dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin.

Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dalam hal-hal tertentu seperti pengobatan medis.

Budidaya ganja harus seizin Mentan

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I bakal diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Bagi penyalahguna narkotika golongan I dikenakan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Mengenal Efek Baik dan Buruk Ganja
Mengenal Efek Baik dan Buruk Ganja (Kompas Lifestyle)

Ada pun dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, disebutkan Pasal 67 poin 1 berbunyi, "Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,".

Kemudian, poin 2 berbunyi, "Budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri,".

Prihasto menambahkan, penetapan ganja sebagai salah satu tanaman obat, telah melalui diskusi dengan berbagai pihak.

"Yang pasti, sudah melalui diskusi dengan berbagai pihak sebelum kita putuskan aturan-aturannya dulu," kata dia.

Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha mengatakan, tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan Nomor 511 Tahun 2006.

"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ujar dia.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya dilakukan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan disahkan secara legal oleh UU Narkotika.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved