TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tanaman ganja masih menjadi perdebatan bagi sebagian kelompok.
Ada yang mengatakan daun ganja merupakan tanaman yang bisa digunakan sebagai obat-obatan.
Namun ada juga kelompok yang menanggapi pemanfaatan tumbuhan psikotropika ini bukanlah suatu hal yang bisa dibenarkan.
Baca: Keputusan Kementerian Pertanian soal Legalkan Ganja sebagai Tanaman Obat Dicabut Sementara
Baca: Peneliti Ungkap Fakta Baru, Ibu Hamil yang Konsumsi Ganja Berisiko Besar Lahirkan Anak Autis
Tanaman komoditas binaan
Sebagai informasi, Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 104/2020 menjadikan ganja salah satu tanaman yang masuk daftar tanaman komoditas binaan mendapatkan tanggapan beragam masyarakat Indonesia.
Menanggapi kebijakan Kepmentan ini timbul pro-kontra dari masyarakat.
Tak sedikit masyarakat yang menolak ganja sebagai obat medis.
Bahkan satu di antara yang menolak keputusan tersebut adalah pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
BNN juga mengatakan, hal ini tidak sejalan atau bertentangan dengan Undang-Undang.
Diketahui Kementan akhirnya mencabut sementara keputusan yang dibuatnya karena timbul kegaduhan.
Padahal keputusan tersebut belum genap satu hari setelah diterbitkan.
Tambahan informasi, Indonesia bukan satu-satunya negara yang tidak melegalkan tumbuhan psikotropika ini sebagai obat medis.
Negara lain yang juga menolak penggunaan ganja sebagai obat medis seperti Arab Saudi, Venezuela, China, Singapura dan beberapa negara lainnya.
Namun, di samping adanya penolakan tersebut, ternyata ada negara-negara yang melegalkan ganja sebagai obat medis.
Penggunaan ganja sebagai pengobatan medis ini juga telah diatur dan mendapat pengakuan.
Inilah 10 negara yang melegalkannya:
1. Korea Selatan
Korea Selatan menjadi negara pertama yang melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis di wilayah Asia Timur.
Pelegalan ini mulai diterapkan sejak November 2018 silam.
Sebagai catatan, untuk sekarang ini hanya ada beberapa turunan ganja yang diizinkan untuk digunakan.