TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Luapan perasaan itu disampaikan usai Napoleon diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Dia diperiksa selama kurang lebih 4 jam oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Usai diperiksa, wajah Irjen Napoleon tampak muram.
Matanya juga tampak berkaca-kaca saat menemui awak media.
Dalam paparannya, Napoleon menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang meragukan integritasnya sebagai salah satu jenderal bintang dua.
Baca: Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Selidiki Aliran Dana ke Pinangki yang Sempai Dibelikan Mobil BMW
Ia berjanji akan mengikuti proses hukum tersebut secara kooperatif.
"Saya hari ini akan meyampaikan pesan kepada siapapun yang masih meragukan integritas saya."
"Bahwa saya berjanji dan memastikan sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggung jawab untuk mengikuti proses penyelidikan ini dengan bersifat kooperatif," tuturnya.
Ia mengatakan, kasus ini tak membuatnya akan mundur dan setia kepada Polri, khususnya kepada pimpinan Polri.
"Saya tetap setia terhadap Polri dan pimpinannya," tegasnya.
Setelah memberikan pernyataan tersebut, Napoleon yang tampak menggunakan seragam lengkap Korps Bhayangkara, langsung pergi dan masuk mobil dinasnya.
Baca: Digempur 59 Pertanyaan oleh Bareskrim, Djoko Tjandra Dicecar Terkait Pihak yang Membantu Pelariannya
Ia tidak berkenan menanggapi materi penyidikan yang dilakukan oleh Polri.
Sementara, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap alasan tidak menahan mantan Irjen Napoleon Bonaparte, meskipun telah berstatus tersangka.
Menurut Awi, alasan Polri tidak menahan Irjen Napoleon bukan karena tersangka adalah salah satu jenderal bintang dua.
Ia menyebut penahanan adalah kewenangan penyidik.
"Oh tidak ada, kita tidak ada itu (tidak ditahan karena jenderal bintang dua)."
"Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Awi mengatakan tidak dilakukannya penahanan terhadap Irjen Napoleon juga dinilai telah sesuai KUHAP.
Dalam aturan itu, penahanan merupakan kewenangan penyidik.