"Penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP."
"Di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya."
"Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, dua tersangka yang telah terlebih dahulu ditahan, yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo, karena keduanya tersangkut kasus yang berbeda di dalam sengkarut perkara Djoko Tjandra.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.
"Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," bebernya.
Bantah Kenal Tommy Sumardi
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte membantah mengenal pengusaha Tommy Sumardi, yang diduga menyuapnya dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Enggak (kenal Tommy Sumardi)."
"Sebelumnya tidak, sekarang sering ketemu," kata Napoleon usai melaksanakan rekontruksi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Sementara, Gunawan Raka, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, kliennya tak pernah mengenal Tommy Sumari sebelum kasus tersebut mencuat di Indonesia.
"Mungkin gini, Jenderal Napoleon Bornaparte tidak pernah kenal dengan yang namanya Tommy Sumardi, sebelum ada persoalan ini menjadi gaduh."
"Jadi, tidak mengenal secara pribadi," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya berkomitmen mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri.
Termasuk, kata dia, penelusuran pernyataan dari Djoko Tjandra ataupun dari Tommy Sumardi.
"Penelurusan atas nyanyian Djoko S Tjandra, nyanyian Tommy Sumardi, dan lain-lain yang seolah mengeluarkan begitu banyak uang untuk pengurusan penghapusan rednotice."
"Yang sebetulnya sudah ter-delete oleh sistem karena tidak diajukan perpanjangannya," beber Gunawan.
Gunawan Raka, kuasa hukum mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, membantah kliennya menerima suap dari Djoko Tjandra.
"Saya mewakili Napoleon, jenderal Napoleon Bonaparte, secara tegas menolak Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang, sebagaimana yang selama ini diberitakan."
"Baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo, maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam.