Anaknya diberi nama Noor e Omar, mengenang ayahnya yang tidak akan pernah ditemuinya lagi.
Kata 'Noor' diambil dari nama masjid tempat ayahnya wafat.
"Saat aku sendirian, terkadang kepikiran tentang Faruk ... Aku menangis saat sendiri ... tapi aku harus kuat untuk anakku," kata Neha di mimbar pengadilan tinggi Christchurch, Senin (25/8/2020).
Vonis Seumur Hidup
Pengadilan Tinggi Christchurch memvonis terdakwa Brenton Tarrant dengan hukuman penjara seumur hidup.
Adapun hukuman tersebut dijatuhkan tanpa adanya pembebasan bersyarat, Kamis (27/8/2020).
Hukuman ini menjadi pertama yang dilakukan di Selandia Baru.
Brenton Tarrant terbukti bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan 1 dakwaan terorisme.
Baca: Pasukan Sniper Disiagakan di Sidang Vonis Brenton Tarrant, Terdakwa Penembakan Masjid Selandia Baru
Putusan hakim Cameron Mander dilakukan setelah pengadilan mendengarkan pernyataan sekira 60an penyintas dan keluarga.
Ia sempat terkikik mendengar reaksi marah dari penyintas dan keluarga.
Mark Zarifeh, Jaksa Penuntut Umum menyebut kejahatan Brenton "menimbulkan bekas yang menyakitkan dan memprihatinkan pada sejarah Selandia Baru".
"Jelas dia adalah pembunuh terkeji di Selandia Baru", kata Mark Zarifeh.
Pelaku yang memilih mewakili dirinya sendiri, mengatakan tidak punya pernyataan apapun.
Baca: Sidang Vonis Terdakwa Brenton Tarrant, Penyintas Zuhair Darwish: Kau Akan Mendapat Balasan
Seorang pengacara yang disediakan mengatakan Tarrant bicara kepadanya bahwa dia tidak menentang hukuman dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Sidang pada Rabu (26/8/2020) diwarnai derai air mata, kemarahan hingga pembacaan Alquran.
Saat vonis dibacakan, Brenton Tarran terlihat diam, memandang sekeliling, dan menghadapi penyintas dan keluarga dengan tanpa reaksi.
"Tidak, terima kasih," kata Brenton Tarrant saat sang hakim bertanya ke dirinya apakah ingin mengucapkan sesuatu.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)