Sedang Hamil 4 Bulan di Bangladesh, Sanjida Neha Dapat Kabar Suaminya Tewas di Serangan Christchurch

"Saat lihat dia (anakku) bernapas dan menangis, ia mengingatkanku pada Faruk. Kadang aku ingin mati rasanya ..."katanya.


zoom-inlihat foto
aneka-jenis-bunga-menghiasi-memorial-park-cemetery-christchurch-selandia-baru.jpg
Sanka VIDANAGAMA / AFP
FOTO: Terlihat aneka jenis bunga menghiasi Memorial Park Cemetery, di makam sejumlah korban serangan terhadap dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Senin (24/8/2020).


Anaknya diberi nama Noor e Omar, mengenang ayahnya yang tidak akan pernah ditemuinya lagi.

Kata 'Noor' diambil dari nama masjid tempat ayahnya wafat.

"Saat aku sendirian, terkadang kepikiran tentang Faruk ... Aku menangis saat sendiri ... tapi aku harus kuat untuk anakku," kata Neha di mimbar pengadilan tinggi Christchurch, Senin (25/8/2020).

Vonis Seumur Hidup

Pengadilan Tinggi Christchurch memvonis terdakwa Brenton Tarrant dengan hukuman penjara seumur hidup.

Adapun hukuman tersebut dijatuhkan tanpa adanya pembebasan bersyarat, Kamis (27/8/2020).

Hukuman ini menjadi pertama yang dilakukan di Selandia Baru.

Brenton Tarrant terbukti bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan 1 dakwaan terorisme.

Baca: Pasukan Sniper Disiagakan di Sidang Vonis Brenton Tarrant, Terdakwa Penembakan Masjid Selandia Baru

FOTO: Terlihat petugas kepolisian mengamankan area Gedung Pengadilan Tinggi Christchurch yang menggelar sidang vonis terdakwa Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di Selandia Baru. Sidang berlangsung selama 4 hari sejak 24 Agustus 2020
FOTO: Terlihat petugas kepolisian mengamankan area Gedung Pengadilan Tinggi Christchurch yang menggelar sidang vonis terdakwa Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di Selandia Baru. Sidang berlangsung selama 4 hari sejak 24 Agustus 2020 (Sanka VIDANAGAMA / AFP)

Putusan hakim Cameron Mander dilakukan setelah pengadilan mendengarkan pernyataan sekira 60an penyintas dan keluarga.

Ia sempat terkikik mendengar reaksi marah dari penyintas dan keluarga.

Mark Zarifeh, Jaksa Penuntut Umum menyebut kejahatan Brenton "menimbulkan bekas yang menyakitkan dan memprihatinkan pada sejarah Selandia Baru".

"Jelas dia adalah pembunuh terkeji di Selandia Baru", kata Mark Zarifeh.

Pelaku yang memilih mewakili dirinya sendiri, mengatakan tidak punya pernyataan apapun. 

Baca: Sidang Vonis Terdakwa Brenton Tarrant, Penyintas Zuhair Darwish: Kau Akan Mendapat Balasan

Brenton Tarrant pelaku penembakan masjid di Selandia Baru hadir dalam persidangan perdananya, Christchurch, Selandia Baru, Senin (24/8/2020).
Brenton Tarrant pelaku penembakan masjid di Selandia Baru hadir dalam persidangan perdananya, Christchurch, Selandia Baru, Senin (24/8/2020). (JOHN KIRK-ANDERSON / POOL / AFP)

Seorang pengacara yang disediakan mengatakan Tarrant bicara kepadanya bahwa dia tidak menentang hukuman dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Sidang pada Rabu (26/8/2020) diwarnai derai air mata, kemarahan hingga pembacaan Alquran.

Saat vonis dibacakan, Brenton Tarran terlihat diam, memandang sekeliling, dan menghadapi penyintas dan keluarga dengan tanpa reaksi.

"Tidak, terima kasih," kata Brenton Tarrant saat sang hakim bertanya ke dirinya apakah ingin mengucapkan sesuatu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved