TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyaluran dana bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk karyawan ditunda.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta maaf kepada masyarakat terkait penundaan penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan.
Pasalnya, bantuan subsidi gaji karyawan sebelumnya direncanakan akan disalurkan mulai hari ini, Selasa (25/8/2020).
Namun, hal tersebut harus tertunda lantaran perlu adanya penambahan waktu untuk penyesuaian data BP Jamsostek.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ida menjelaskan bahwa penyaluran subsidi gaji untuk karyawan yang sempat tertunda akan dilakukan akhir bulan ini.
Sehingga penyaluran subsidi gaji Rp 600 ribu bagi karyawan swasta dan pegawai honorer akan diberikan paling lambat 31 Agustus 2020.
"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," jelas Ida.
Baca: Hari Ini Tertunda, Berikut Jadwal Baru Pencairan Subsidi BLT Rp 600 Ribu
Baca: Pencairan BLT Rp 600 Ribu Resmi Ditunda, Ini Penjelasan Menaker
Ia mengatakan pihaknya memerlukan waktu untuk mengecek kembali data agar tidak ada kesalahan dalam penyaluran bantuan subsidi gaji.
"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.
Batas Waktu Pengumpulan Rekening Bank
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meningatkan bahwa pengumpulan batas akhir rekening bank penerima bantuan yakni 31 Agustus 2020.
BP Jamsostek menerapkan beberapa tahapan untuk mengantisipasi dana bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan.
Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.
Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.
Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Tahapan ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya penerima bantuan ganda.
Sebab, pihak penerima tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan berbeda.
Bantuan tersebut akan ditransfer secara langsung ke nomor rekening karyawan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Penting! Batas Waktu Pengumpulan Rekening Bank Penerima BLT Rp 600 Ribu hingga 31 Agustus 2020
Baca: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dan Non PNS Akan Disalurkan Besok 25 Agustus