TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu selama empat bulan untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta resmi ditunda.
Awalnya BLT ini dijadwalkan cari pada hari ini, Selasa (25/8/2020).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasannya.
Dia mengatakan bahwa perlu pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Pemerintah memerlukan waktu kurang lebih empat hari untuk melakukan pengecekan ulang.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list.
Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Meski demikian, Menaker memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan Agustus ini.
"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit.
Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata dia.
Adapun total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta.
Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.
"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta.
Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses.
Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta.
Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan ( subsidi gaji 5 juta).
Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN. Bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja.