Inilah 11 Tunjangan yang Bakal Diberikan pada Para Anggota TNI Selain Gaji Pokok, Segini Rinciannya

Berikut 11 tunjangan yang bakal didapat oleh para anggota TNI, lengkap dengan rincian gajinya


zoom-inlihat foto
dhuha5463.jpg
Instagram @dhu_yuand
Berapa gaji pokok serta tunjangan yang diperoleh anggota TNI? FOTO - Dhuha Yuliandri Al Fatih, Prajurit TNI AU Lagi Viral, Selain Gagah, Juga Jago Dakwah


Pertama ada tunjangan umum.

Tunjangan ini diberikan setiap bulan.

tunjangan ini diberikan pada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum jumlahnya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan.

Kebijakan ini diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.

Baca: Pesawat Tempur T-50 Golden Eagle Milik TNI AU Tergelincir di Madiun, Pilot Alami Luka Ringan

2. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan satu ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan suami/istri mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya usai pernikahan prajurit TNI.

Tunjangan ini dibuktikan dengan surat keterangan untuk memperoleh tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya usai terjadi perceraian maupun isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Lantas apabila suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satuntya saja.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat akan memndapatkan tunjangan ini.

Syarat anak yang memperoleh tunjangan ini yaitu belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.

Untuk diketahui, batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak dan akan diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.

Baca: Nyamar Jadi Pedagang Durian di Kandang GAM, Ini Kisah Sersan Badri Pasukan Intelijen TNI AD

4. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.





Halaman
1234
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved