Wanita Palembang Buka Praktik Prostitusi di Kamar Rumahnya, Jajakan Gadis di Bawah Umur

Wanita yang diduga mucikari ini membuka praktik prostitusi di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.


zoom-inlihat foto
tersangka-nd-40-mucikari-yang-ditangkap-oleh-satreskrim-polrestabes-palembang.jpg
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Tersangka ND (40) mucikari yang ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran telah menjual anak di bawah umur, Selasa (18/8/2020).


Sales Promotion Girl (SPG) sebuah perusahaan rokok di Padang, Sumatera Barat diketahui terlibat dalam bisnis prostitusi online.

Banderol yang dipasang germo cukup fantastis, layanan short time di hotel Rp 800.000 dan long time dipatok Rp 1,9 juta.

Namun bisnis hitam yang dikendalikan DEP (26) di Padang, Sumatera Barat berujung di hotel prodeo.

Ia ditangkap petugaS Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar saat menjajakan dua SPG rokok.

Dua SPG yang dilacurkan adalah B (16) dan TFP (19).

Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online (Tribun Manado)

Kedua wanita berkulit kuning langsat itu disuruh melayani lelaki yang membookingnya.

Kejadian berawal dari infomasi masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel.

Setelah mendapatkan informasi, polisi menangkap dua wanita dan germo di salah satu hotel di Padang pada Sabtu (18/7/2020)," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers, Rabu (22/7/2020) di Mapolda Sumbar.

Stefanus mengatakan, dua wanita cantik itu dijual Rp 800.000 untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang.

"Untuk melayani seharian dipatok tarif Rp 1,9 juta," jelas Stefanus.

Tersangka mendapat imbalan Rp 200.000 untuk sekali transaksi.

Baca: 7 Artis yang Pernah Terjerat Prostitusi, Ada Beri Pengakuan Langsung: 2 Artis Tarif Termahal

Baca: Sama-sama Prostitusi Online, Mengapa Hana Hanifah Dibebaskan sementara Vanessa Angel Dipenjara?

"Saat ini kedua wanita sudah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok," kata Stefanus.

Panit I Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar Ipda Doni Rahmadian, mengungkapkan tersangka dijerat Undang undang Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka juga dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar dengan barang bukti uang Rp 1 juta, dua unit handphone, kondom dan kunci kamar hotel.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kaka, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jual Gadis ABG dan Sewakan Rumahnya untuk Prostitusi, Wanita Ini Ditangkap





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved