TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wanita berinisial ND (40) diringkus polisi atas dugaan menjadi mucikari bagi anak di bawah umur, di Palembang, Sumatera Selatan.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, ND ini bahkan juga menyewakan kamar di rumahnya untuk menjalankan praktik prostitusi.
Wanita yang diduga mucikari ini membuka praktik prostitusi di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
ND membanderol harga sewa kamarnya hanya Rp50.000 untuk sekali kencan.
Baca: Bos Prostitusi Online Ditangkap, Beberkan Harga Tarif Kencan Artis VS Tertinggi Capai Rp 20 Juta
Baca: Kim Jong Un Eksekusi 4 Pejabat Korea Utara Sekaligus yang Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi
Wanita berumur 40 tahun ini mengaku, awalnya dia hanya menyewakan kamar untuk praktik prostitusi.
ND kemudian juga ikut mencari pelanggan dengan mendapatkan jatah Rp 50.000 untuk satu orang pada dua bulan belakangan ini.
ND menyatakan, mereka memang masih kecil dan punya pelanggan sendiri di aplikasi chat, serta jika memakai kamar ND akan diberi uang Rp50.000.
Saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (18/8), ND pun mengaku dirinya tidak tahu jika hal tersebut salah.
"Mereka memang masih kecil, tapi punya pelanggan sendiri lewat aplikasi chat. Kalau pakai kamar Rp 50.000 untuk pelanggan saya dikasih Rp50.000. Saya tidak tahu kalau ini salah,"tutur ND.
ND mengatakan, para pelanggan ini berasal dari kalangan remaja sampai usia dewasa.
Sebelum menyewa kamar, biasanya mereka membuat janji terlebih dahulu.
Baca: Jadi Tersangka atau Saksi, Status Vernita Syabilla dalam Kasus Prostitusi Online Ditetapkan Hari Ini
Baca: Terseret Kasus Dugaan Prostitusi Online, Pedangdut Vernita Syabilla Masih Banjir Endorse
"Mereka biasa pesan online. Kalau saya cuma carikan mereka jika ada yang kenal saja," kata ND.
Iptu Irsan, selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang mengatakan, mereka sebelumnya menyelidiki kasus prostitusi itu.
Menurut hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus ND ketika sedang menjajakan dua gadis yang masih di bawah umur.
"Sementara ini korban berjumlah dua orang. Namun tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah," kata Irsan.
Pelaku menggunakan kamar di rumahnya, ujar Irasan, yang menjadi lokasi prostitusi supaya tidak terendus oleh para petugas.
Praktik prostitusi ini diketahui sudah berjalan lebih dari dua bulan.
Irsan juga memberikan keterangan, pelaku senggaja menggunakan rumahnya sebagai lokasi agar pelanggannya aman.
"Pelaku ini sengaja menjadikan lokasi di rumah biar pelanggan merasa aman. Rata-rata gadis yang dijual ini anak di bawah umur. Sekarang kita sedang kembangkan siapa saja pelanggannya," tutup Irsan.
Baca: 3 Fakta Prostitusi Online di Lampung: VS Pemain Sinetron, 2 Orang Diduga Muncikari Ikut Diamankan
Baca: Terjerat Kasus Prostitusi, Artis VS Diduga Buka Harga hingga Rp 30 Juta, Polisi: Masih Diperiksa
Pengakuan Germo Jajakan 2 SPG Rokok dalam Bisnis Prostitusi Online, Segini Jasa Tarifnya
Sales Promotion Girl (SPG) sebuah perusahaan rokok di Padang, Sumatera Barat diketahui terlibat dalam bisnis prostitusi online.
Banderol yang dipasang germo cukup fantastis, layanan short time di hotel Rp 800.000 dan long time dipatok Rp 1,9 juta.
Namun bisnis hitam yang dikendalikan DEP (26) di Padang, Sumatera Barat berujung di hotel prodeo.
Ia ditangkap petugaS Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar saat menjajakan dua SPG rokok.
Dua SPG yang dilacurkan adalah B (16) dan TFP (19).
Kedua wanita berkulit kuning langsat itu disuruh melayani lelaki yang membookingnya.
Kejadian berawal dari infomasi masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel.
Setelah mendapatkan informasi, polisi menangkap dua wanita dan germo di salah satu hotel di Padang pada Sabtu (18/7/2020)," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers, Rabu (22/7/2020) di Mapolda Sumbar.
Stefanus mengatakan, dua wanita cantik itu dijual Rp 800.000 untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang.
"Untuk melayani seharian dipatok tarif Rp 1,9 juta," jelas Stefanus.
Tersangka mendapat imbalan Rp 200.000 untuk sekali transaksi.
Baca: 7 Artis yang Pernah Terjerat Prostitusi, Ada Beri Pengakuan Langsung: 2 Artis Tarif Termahal
Baca: Sama-sama Prostitusi Online, Mengapa Hana Hanifah Dibebaskan sementara Vanessa Angel Dipenjara?
"Saat ini kedua wanita sudah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok," kata Stefanus.
Panit I Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar Ipda Doni Rahmadian, mengungkapkan tersangka dijerat Undang undang Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka juga dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar dengan barang bukti uang Rp 1 juta, dua unit handphone, kondom dan kunci kamar hotel.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kaka, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jual Gadis ABG dan Sewakan Rumahnya untuk Prostitusi, Wanita Ini Ditangkap