TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus suami bunuh istri kembali terjadi.
Kali ini, kejadian suami bunuh istri terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Rabu (12/8/2020).
JCT tega menghabisi nyawa istrinya AYT hanya karena istrinya menyuruh membersihkan kebun.
Diketahui, JCT berprofesi sebagai seorang petani.
Naasnya, kejadian tersebut disaksikan tiga orang anaknya.
Dikutip dari Pos-Kupang.com, JCT menghabisi istrinya menggunakan sebilah parang.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, peristiwa suami bunuh istri terjadi pada Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 18.00 WITA.
Awalnya, pelaku suami bunuh istri beserta korban dan ketiga anaknya berangkat ke sumur Oenunu untuk menimbah air dan mencuci.
Namun setibanya di sumur tersebut, korban sempat menyuruh suaminya agar pergi ke kebun untuk membersihkan kebun.
Akan tetapi, pelaku tidak mau menuruti perintah sang istri.
JCT pun marah lantaran mendengar sang istri terus menyuruhnya dan memarahinya.
Ia pun langsung menghabisi sang istri hingga meninggal dunia.
Baca: Berniat Bunuh Diri dengan Memanjat Tower 75 Meter, Pria Sukabumi Mau Turun setelah Diimingi Kopi
Baca: Seorang Suami di Palembang Aniaya Istrinya karena Pulang Mengemis Tak Bawa Uang
"Dari rumah ini pelaku memang sudah membawa parang, namun tidak mau pergi ke kebun untuk membersihkan kebun. Hal inilah yang membuat korban marah. Karena terus dimarahi korban, pelaku gelap mata dan menghabisi korban dengan sebilah parang," ungkap Hendricka kepada Pos-Kupang.com, Kamis (13/8/2020) pagi.
Melihat korban sudah terbaring di tanah dan tak sadarkan diri lagi lanjut Hendricka, pelaku langsung membuang parangnya ke semak belukar yang berada di dekat sumur.
Kejadian tersebut disaksikan ketiga anaknya.
Kemudian, ketiga anak korban langsung mengambil parang tersebut dan membawa parang tersebut ke rumah guna melaporkan aksi sadis sang ayah.
"Usai menghabisi nyawa korban pelaku sempat membuang parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban namun berhasil diamankan anak-anak korban dan dibawa kepada keluarga korban," jelasnya.
Baca: Calon Mempelai Pria Bunuh Diri Sebelum Akad Nikah, Sang Perempuan Dihujat di Media Sosial
Keluarga korban yang mendapat laporan korban telah dihabisi pelaku langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres TTS, Hendricka langsung memimpin anggota Buser guna mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Sejauh ini motifnya karena pelaku emosi terus dimarahin korban," terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan sementara'menjalani proses pemeriksaan.
Baca: Motif Suami Bunuh Istri di Jombang, Kaget Lihat Rumah Tak Sesuai Harapan Padahal Ditransfer Rp 2 M
Baca: Remaja Bunuh Pacar Usai Berhubunan Badan, Jasadnya Dimasukkan Dalam Lemari TV, Sempat Ngaku ke Ibu
"Kita jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP. Untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan," ungkap Hendricka kepada Pos-Kupang.com, Kamis (13/8/2020) pagi.
Jenazah korban lanjut Hendricka, telah dilakukan visum oleh dokter Puskesmas Noebaba, Junita Carla Taneo.
Pada tubuh korban terdapat 6 luka robek menganga serta terdapat 2 buah luka sayatan pada kedua lutut korban," urai Hendricka.
Selain mengamankan pelaku, parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban juga telah diamankan pihak kepolisian.
"Parang sudah kita amankan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan ini," katanya.
(Tribunnewswiki) (Pos-Kupang.com/Dion Kota)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul KRONOLOGI Lengkap Suami Bunuh Istri, Usai Tikam Istri, Jhony Duduk Terkulai Lemas Jaga Jasad Istri