TRIBUNNEWSWIKI.COM - Junaidi, warga Kecamatan Gandus dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang lantaran menganiaya istrinya yang baru pulang mengemis.
JPU menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Untuk itu terdakwa dituntut 10 tahun kurungan penjara," ujar JPU Kejari Palembang, Tommy Horison dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang, Kamis (13/8/2020).
Melalui layar monitor, terdakwa yang tidak dihadirkan secara langsung ke ruang persidangan mengaku khilaf telah melakukan tindakan KDRT kepada istrinya.
Menurutnya perbuatan itu dilatarbelakangi emosi dan persoalan ekonomi yang membelit keluarganya.
"Saya khilaf pak hakim sudah membuat istri saya terluka. Sampai sekarang saya juga tidak tenang. Saya ada lima anak yang harus dihidupi, saya mohon keringanan," ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Touch Simanjuntak SH MH.
Baca: Kakek Ini Dimaki dan Ditelantarkan Istri saat Lebaran, Kini Jadi Pengemis: Malaikat Cabut Nyawa Saya
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi SIPP PN Palembang, kasus ini terjadi pada Kamis (26/3/2020) lalu.
Bermula saat RD, istri terdakwa Junaidi tiba di rumah bersama anaknya setelah mengemis di kawasan Masjid Sultan Agung Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Palembang.
Namun saat itu, RD tidak membawa uang dari mengemis tersebut.
Terdakwa kemudian menyuruh anak dan istrinya kembali mengemis agar bisa memperoleh uang.
Namun, permintaan itu tidak dituruti oleh istrinya lantaran kondisi Kota Palembang yang saat itu sedang turun hujan.
Baca: Dulu Mejeng di Cover Majalah Terkenal & Dekat dengan Madonna, Model Ini Jatuh Miskin Jadi Pengemis
Mendengar penolakan tersebut, terdakwa langsung naik pitam.
Tanpa sungkan ia lantas melayangkan pukulan bertubi-tubi hingga memar.
Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga mengambil sebuah piring yang langsung ia pukul ke arah sang istri.
Piring itu sampai pecah dan mengakibatkan kepala korban mengalami luka robek.
Atas perbuatannya, kini terdakwa harus berhadapan dengan proses hukum.
-
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tak Bawa Uang saat Pulang Mengemis, Seorang Istri di Palembang Disiksa Suami: Saya Khilaf Pak Hakim
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribun Sumsel)