TRIBUNNEWSWIKI - Rumah tak sesuai harapan saat pulang dari merantau, suami tega membunuh istrinya sendiri.
Pembunuhan tersebut bahkan menjadi pembunuhan sadis yang terjadi di Jombang, Jawa Timur.
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh seorang pria di Jombang, Jawa Timur yang baru saja pulang merantau dari Amerika Serikat selama 9 tahun.
Setelah pulang, ia justru tega membunuh istrinya menggunakan golok pada Jumat (31/7/2020).
Setelah dilakukan penyeledikan oleh kepolisian akhirnya terungkap motif pembunuhan tersebut.
Selalin karena cemburu, ada motif ekonomi.
Yakni sang suami mendapati rumahnya tak sesuai harapan padahal sudah ditransfer uang Rp 2 miliar.
Baca: Baru Pulang Merantau dari Amerika Serikat, Suami Tega Bunuh Istrinya yang Kepergok Selingkuh
Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono mengungkapkan, pelaku S (49) mengaku jengkel dan menduga istrinya selingkuh selama ditinggal merantau ke Amerika Serikat.
"(Motif) pertama karena asmara (cemburu) dan yang kedua karena motif ekonomi," ujar Hariyono, saat menggelar siaran pers di Mapolres Jombang, Senin (3/8/2020) dikutip dari Kompas.com.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi di Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang pada Jumat (31/7/2020).
Pelaku yang berinisial S membunuh istrinya, SI (48), menggunakan sebuah golok.
Hariyono menjelaskan, S merantau ke Amerika selama sembilan tahun dan baru saja pulang ke rumahnya sekitar empat bulan lalu.
Selama di Amerika, pelaku rutin mengirimkan uang kepada istrinya.
Saat pulang dari perantauan, S menemukan sesuatu yang janggal di rumahnya.
Aset yang dimilikinya tak sebanding dengan uang yang telah dikirimkan kepada istrinya.
Menurut Hariyono, kejengkelan pelaku memuncak kala istrinya seringkali mengelak saat ditanya tentang penggunaan uang yang dikirimkan dari Amerika.
"Ada motif ekonomi karena pelaku ngirim uang berapa kali lewat transfer.
Baca: Tak Dipuaskan Sang Istri, Suami Tega Setubuhi Anak Kandung 5 Kali hingga Ancam akan Membunuh Korban
Tapi hasilnya di rumah tidak sesuai dengan yang diharapkan," ungkap Hariyono.
Hariyono menambahkan, S kini sudah ditahan di Mapolres Jombang.
Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 240 subsider Pasal 338 KUH, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.