TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki atas tersangka dugaan kasus suap.
Jaksa Pinangki kala itu diduga berperan melancarkan aksi Djoko Tjandra.
Sebelumnya, sebuah foto antara Pinangki dan Djoko Tjandra di luar negeri tersebar.
Pasalnya saat itu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra masih berstatus buron.
Jaksa Pinangki sebelumnya telah menerima hukuman disiplin lantaran pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali selama 2019.
Kemudian, pada Selasa (11/8/2020), Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Baca: Djoko Tjandra Ternyata Berkewarganegaraan Papua Nugini dan Miliki Izin Tinggal Tetap di Malaysia
Baca: Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra 9 Kali di Luar Negeri, ternyata Suaminya Berpangkat Kombes
Setelah berstatus tersangka, penyidik pun langsung mengamankan Pinangki di kediamannya.
Dalam proses penangkapannya pun Pinangki bersikap kooperatif.
Ia pun langsung dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.
Penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari, berlaku sejak 11 hingga 31 Agustus 2020.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," tutur Hari.
Peran Jaksa Pinangki
Dalam kasus ini, Pinangki diduga berperan memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Permohonan PK tersebut diajukan Djoko Tjandra secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Hal itu berhasil dilakukannya meski menyandang status buronan.
"Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM untuk mengondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut,” ungkap Hari.
Selain itu, Kejagung memastikan bahwa Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
Hadir pula dalam pertemuan itu pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan PK, yaitu Anita Kolopaking.
Suap dari Djoko Tjandra
Hari membeberkan nominal suap yang diduga diterima oleh Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga, hadiah tersebut dijanjikan atas peran Pinangki dalam memuluskan upaya PK Djoko Tjandra tersebut.
"Yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak 500.000 dollar AS,” ucap Hari.
Baca: Djoko Tjandra Diminta ICW Beberkan Siapa Saja yang Membantunya Saat Jadi Buron Selama 11 Tahun
Menurut Hari, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengetahui nominal yang diterima Pinangki secara lebih rinci.
Atas tindakannya, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta.
Selanjutnya, penyidik akan mencari pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Peran Jaksa Pinangki hingga Suap Rp 7,4 Miliar dalam Kasus Djoko Tjandra"