TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 4 akan diumumkan pada Minggu (16/8/2020).
Peserta yang telah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 4 akan mendapatkan notifikasi hasil seleksi.
Untuk dapat mengetahui hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 4, peserta harus menyertakan nomor HP yang terdaftar saat pendaftaran.
Dikutip dari laman prakerja.go.id, nantinya peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 4 akan menerima notifikasi melalui SMS.
Selain itu, peserta juga dapat melihat hasil seleksi Kartu Prakerja melalui laman Kartu Prakerja.
Peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard peserta.
Apabila tidak lolos seleksi, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan notikasi pada dashbord Kartu Prakerja.
Oleh karena itu, peserta Kartu Prakerja dipastikan untuk tetap menggunakan nomor HP yang telah terdaftar.
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, peserta dapat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja pada gelombang berikutnya.
Peserta tidak perlu mengulang proses pendaftaran dari awal.
"Jika gagal seleksi Gelombang karena kuota habis, kamu dapat mengikuti seleksi periode Gelombang berikutnya. Tidak perlu mengulang lagi proses pendaftaran dari awal." tertulis dalam laman prakerja.go.id.
Baca: Siap-siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka Sabtu 15 Agustus 2020 Pukul 12.00 WIB
Baca: Ingat, Peserta Penerima Manfaat Kartu Prakerja Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 akan dibuka mulai Sabtu (15/8/2020) pukul 12.00 WIB.
Hal ini dijelaskan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
"Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di Gelombang 5," ujar Louisa, dikutip dari Kompas.com.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5, peserta dapat mendaftar secara online maupun offline.
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dapat dilakukan melalui laman prakerja.go.id.
Sementara itu, pendaftaran Kartu Prakerja secara offline dapat dilakukan melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Hal ini disebutkan dalam pasal 10 Perpres Nomor 76 Tahun 2020.
Adapun isinya, dalam keadaan tertentu pendaftaran Kartu Prakerja dapat dilakukan secara luring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.