TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah mencanangkan pemberian bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Rencana bantuan tersebut pun banyak menyita perhatian masyarakat.
Pasalnya, hal tersebut tak lepas dari kondisi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Meskipun pemberian bantuan tersebut tetap harus memperhatian syarat-syarat yang diberikan oleh pemerintah.
Misalnya tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga sebagai karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, penerima bantuan juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, syarat lain yang diajukan agar bisa menerima bantuan pemerintah senilai Rp 600 ribu yakni bukan sebagai pegawai BUMN, lembaga negara, dan instansi pemerintah.
Tidak hanya itu, bagi karyawan yang terdaftar sebagai peserta penerima manfaat program kartu prakerja, juga tidak bisa menerima bantuan uang.
Baca: Pemerintah Berencana Buka Kembali Seleksi Penerimaan CPNS pada 2021, Tapi dengan Formasi Terbatas
Baca: Tak Hanya Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini 3 Syarat Pekerja Dapat Rp 600 Ribu: Bukan PNS/Pegawai BUMN
Adapun syarat lengkap penerima bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Sebagai pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
7. Peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, bank penyalur yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan langsung menyalurkan dana subsidi upah langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali," jelas Ida dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2020).
Artinya, bantuan tersebut akan disalurkan dalam satu kali pencairan untuk 2 bulan.
Yang di mana pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Baca: Kabar Gembira, BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Dipastikan Cair dalam Dua Minggu Ini
Baca: Ternyata Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu, Bagaimana Nasib Mereka?