"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," ujar Rully.
Rully memberikan pembelaan, gugatan yang diajukkannya tersebut bukan semata-mata untuk dirinya.
Namun juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan si ibu sendiri.
"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," aku anak bu Ningsih ini.
Untuk tambahan informasi, pada Kamis (13/8/2020) mendatang sudah masuk dalam sidang keempat atas adanya surat gugatan tersebut.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dnega judul Ibu Ningsih Menangis Digugat Anaknya Hanya karena Dilarang Membuat Dapur