TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar pegawai KPK akan ditetapkan sebagai ASN tengah jadi perbincangan.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo akan segera meneken Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.
Diketahui, peraturan tersebut tentang Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan tersebut merupakan salah satu amanat dari revisi UU KPK yang ditandatangai Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 lalu.
Berdasarkan PP tersebut, nantinya pegawai KPK akan menjadi ASN.
Dalam beleid baru itu berlaku bagi seluruh pegawai KPK, baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Namun, agar diangkat menjadi ASN, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK
2. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
3. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan
4. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan
5. Memilik intergritas dan moralitas yang baik
6. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ASN yang ditetapkan dalam Peraturan KPK.
Baca: Lowongan Kerja Juru Bicara KPK Berlaku untuk Umum & ASN Ditutup 21 Agustus 2020, Ini Persyaratannya
Baca: Tak Kunjung Tandatangani UU KPK Hasil Revisi, Jokowi Disebut Coreng Etika Politik dalam Bernegara
Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN ini akan melalui berbagai tahapan.
Mulai dari penyesuaian jabatan yang ada, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, pelaksanaan hingga penetapan kelas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, penyesuaian yang dilakukan meliputi:
- Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK;
- Deputi merupakan JPT Madya;
- Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama;
- Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator;