TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 akan dibuka besok siang, Sabtu (8/8/2020), pukul 12.00.
Program Prakerja gelombang 4 ini sempat direncanakan dibuka pada akhir Juli, tetapi diputuskan diundur.
Pada gelombang 4 ini, ada kuota 800.000 penerima program Kartu Prakerja.
Sementara itu, besar alokasi dana bantuan dan insentif masih sama dengan yang sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono.
“Pembukaan gelombang keempat atau batch ke 4 Insya Allah akan kita buka besok Sabtu siang jam 12 siang akan kita buka dengan jumlah kuota kemarin ditetapkan 800.000 orang dan alokasi dana bantuan dan insentif masih sama Rp 3.550.000,” kata Susiwijono dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8).
Langkah ini diambil usai Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Baca: Rincian Gaji Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Ternyata Capai Rp 77,5 Juta
Susiwijono mengatakan ada sejumlah perubahan dalam Permenko 11/2020 ini.
Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.
“Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19, namun belum tersentuh oleh bantuan sosial,” ujar Susiwijono.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra Kerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan dana bantuan pelatihan yang ditetapkan jumlahnya masih sama yaitu 3.550.000 yang terdiri dari dua elemen wajib.
Dua elemen itu adalah bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta rupiah dan insentif Rp 600.000 selama 4 bulan berturut-turut, ditambah dengan 3 kali Rp 50.000 untuk insentif survey ke pekerjaan yang tetap berlaku.
Baca: Penerima Kartu Prakerja Dapat Dituntut Pidana dan Ganti Rugi jika Memalsukan Data
“Ini kemudian akan ditransfer ke rekening virtual account penerima kartu prakerja. Jika dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan ini tidak digunakan maka kepesertaan yang bersangkutan akan dicabut dari system,” kata Denny.
Denni menyebut perbaikan tata kelola dimuat oleh dua payung hukum yakni Perpres nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Menko Perekonomian nomor 11 tahun 2020.
Perbaikan tata kelola ini bersifat progresif ke depan dan kemudian akan diimplementasikan mulai dari gelombang keempat dan seterusnya.
“Manajemen pelaksana secara bertahap akan menyesuaikan dengan prosedur operasi berikut sistemnya sesuai dengan perpres dan Permenko ini,” ucap Denny.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan kuota gelombang pendaftaran kartu prakerja ke depannya juga akan berjumlah sama dengan gelombang 4 yakni 800.000 penerima.
Baca: Mulai Agustus, Pelatihan Kartu Prakerja Tak Lagi Online, Bakal Dilakukan Secara Tatap Muka Langsung
Jika hal ini berjalan lancar, maka target penerima kartu prakerja sebanyak 5,6 juta penerima akan tercapai pada akhir Oktober 2020 mendatang.
Rudy mengatakan penerima kartu prakerja akan diprioritaskan pada pekerja yang di-PHK dan dirumahkan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
“Cleansing dan data-data pekerja yang di PHK dan dirumahkan. Data-data ini yang kita prioritaskan, 80 persen akan diisi dari data yang sudah di cleansing dari Kemenaker,” ucap Rudy.