Penerima Kartu Prakerja Dapat Dituntut Pidana dan Ganti Rugi jika Memalsukan Data

Manajemen pelaksana bisa menuntut ganti rugi atas pemalsuan data Kartu Prakerja


zoom-inlihat foto
kartuprakerjadaftar.jpg
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Penerima Kartu Prakerja bisa dituntut ganti rugi dan pidana apabila memalsukan identitas atau data pribadi. Gambar: Ilustrasi Kartu Prakerja


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peserta program Kartu Prakerja kini dapat dituntut pidana dan ganti rugi apabila sengaja memalsukan identitas dan/atau data pribadi.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam aturan tersebut, juga disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja dapat dituntut ganti rugi bila penerima Kartu Prakerja tidak memenuhi ketentuan.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menerangkan mekanisme pelaksanaan aturan ini.

Dia menyebut nantinya tuntutan ganti rugi ini bisa dilakukan oleh manajemen pelaksana dengan melakukan pemberitahuan bahwa peserta sudah melakukan penyalahgunaan data informasi bahkan bisa melalui jaksa pengacara negara.

"Jadi manajemen pelaksana bisa minta bantuan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan tuntutan ganti rugi. Ini mekanisme yang umum dilakukan di pemerintahan," ujar Elen dalam konferensi pers, Senin (13/7).

Elen pun menerangkan, aturan peserta yang bisa digugat ganti rugi tertera dalam pasal 31C dan 31D.

Baca: Mulai Agustus, Pelatihan Kartu Prakerja Tak Lagi Online, Bakal Dilakukan Secara Tatap Muka Langsung

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Ada 5 Hal yang Perlu Diketahui

Kartu Prakerja(prakerja.go.id)
Kartu Prakerja(prakerja.go.id) (prakerja.go.id)

Dalam pasal 31 C, disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif kepada negara. 

Dalam hal penerima kartu Prakerja tidak mengembangkan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif, dalam jangka waktu paling lama 60 hari, maka manajemen pelaksana dapat melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.

Sementara dalam pasal 31 D, penerima Kartu Prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Elen menjelaskan, hal-hal baru yang diatur di dalam perpres 76/2020 yang tidak diatur dalam Perpres 36/2020, maka sifatnya berlaku ke depan atau setelah Perpres 76/2020 berlaku.

Namun, bila pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja seperti penyalahgunaan informasi dan sebagainya, dimana ini merupakan aturan umum, maka hal ini berlaku bagi seluruh peserta meski tak tercantum dalam Perpres 36/2020 .

"Pidana itu, tanpa diatur sebelumnya, ketentuan itu memang berlaku secara umum, yaitu pidana pemalsuan identitas. Tidak diatur dalam perpres ini pun tetap berlaku. Bahwa itu berlaku di peraturan perundang-undangan. Kita hanya ingin menegaskan lagi," ujar Elen.

Menurut Elen, tujuan dari aturan ini merupakan upaya preventif dan corrective action, yang menegaskan hal-hal  yang tidak boleh dilakukan dan dipastikan akan ada tuntutan hukum yang berlaku bila aturan dilanggar.

Pelatihan Kartu Prakerja Bakal Dilakukan secara Tatap Muka Langsung

Pelaksanaan pelatihan program Kartu Prakerja akan dilakukan secara tatap muka atau offline.

Hal in dijelaskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Pelatihan program Kartu Prakerja ini akan dilakukan secara offline mulai Agustus mendatang.

Seperti diketahui, sebelumnya pelatihan program Kartu Prakerja ini dilakukan secara online atau daring.

"Akan membuka pelatihan secara luring (luar jaringan/offline), mudah-mudahan bulan ke depan, Agustus seiring dengan exit strategy Covid-19)," kata Susiwijono ketika memberikan keterangan, Senin (13/7/2020), dikutip dari Kompas.com.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved