TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksanaan pelatihan program Kartu Prakerja akan dilakukan secara tatap muka atau offline.
Hal in dijelaskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Pelatihan program Kartu Prakerja ini akan dilakukan secara offline mulai Agustus mendatang.
Seperti diketahui, sebelumnya pelatihan program Kartu Prakerja ini dilakukan secara online atau daring.
"Akan membuka pelatihan secara luring (luar jaringan/offline), mudah-mudahan bulan ke depan, Agustus seiring dengan exit strategy Covid-19)," jelas Susiwijono ketika memberikan keterangan, Senin (13/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Meski dilakukan secara tatap muka, pelatihan Kartu Prakerja akan tetap mematuhi prokotol kesehatan.
Pelaksanaan pelatihan secara offline akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19, seperti menjaga jarak, mencuci tangan, hingga penggunaan masker.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Bambang Satrio Lelono menjelaskan, pihak Kemenaker telah meminta Gugus Tugas Covid-19 di daerah untuk memastikan tempat pelatihan online sudah sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Ada 5 Hal yang Perlu Diketahui
Baca: Siap-siap, Pendaftaran Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 4 Bakal Dibuka Dua Pekan Lagi
"Karena harus memastikan pelatihan offline reguler yang dilaksanakan benar-benar mengikuti protokol kesehatan, karena itu akan selalu menanyakan ke Gugus Tugas mengenai kapasitas lembaga untuk pelatihan offline," ujar dia.
Diketahui, pelaksanaan pelatihan Kartu Prakerja secara tatap muka atau offline ini akan dilakukan pada wilayah di zona hijau terlebih dahulu.
"Akan dimulai dari wilayah-wilayah yang sudah dinyatakan hijau, akan dibukan pelatihan offline," ujar dia.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 akan dibuka pada pekan ketig atau keempat bulan Juli 2020.
Dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 ini akan ada peraturan baru.
Di antaranya peserta Kartu Prakerja gelombang pertama, kedua, dan ketiga yang ternyata tidak sesuai 'ketentuan', wajib mengembalikan uang insentif yang telah diterima.
Selain itu, akan ada tindakan hukum bagi peserta yang kedapatan memalsukan identitas atau data diri.
Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Baca: Aturan Direvisi, Peserta Kartu Prakerja Wajib Kembalikan Uang Bantuan Apabila Tak Penuhi Syarat
Baca: Akhirnya Dana Insentif Kartu Prakerja Sudah Cair, Segera Cek Rekening atau E-Wallet
"Lalu terkait dengan ketentuan pengembalian biaya bantuan yang diterima bagi peserta yang tidak ditemukan dan tidak memenuhi persyaratan, ini juga kami masukkan ke dalam ketentuan yang baru di dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020."
"Tindakan hukum bagi yang melakukan pemalsuan identitas dan/ data diri, ini juga kami masukan ke dalam aturan yang baru," ujar Rudy Salahuddin dikutip dari video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Selasa (14/7/2020).
(Tribunnewswiki/Afitria)