Jokowi Terbitkan Inpres, Masyarakat yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan Bakal Kena Sanksi Ini

Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 bagi masyarakat yang tak menerapkan protokol kesehatan.


zoom-inlihat foto
presiden-joko-widodo-memberikan-keterangan-pers-seusai-meninjau-salah-satu-pusat-perbelanjaan.jpg
TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sesuai anjuran pemerintah, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah atau saat berkegiatan.

Penerapan protokol kesehatan ini seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan air.

Namun, hingga kini masih masyarakat masih banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Presiden Joko Widodo pun akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam inpres tersebut, Jokowi memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Perlu diketahui, ada beberapa sanksi yang akan didapat bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penuruan sementara penyelenggaraan usaha.

Baca: Operasi Patuh Digelar Mulai Hari Ini, Bakal Periksa Kelengkapan Kendaraan hingga Protokol Kesehatan

Baca: Jokowi Lepas Masker Saat Rapat Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kepala Sekretariat Presiden

Selain itu, sanksi ini berlaku tidak hanya untuk perorangan.

Sanksi protokol kesehatan ini berlaku juga bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Inpres ini diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020).

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini berlaku sejak inpres dikeluarkan.

Masyarakat Sulit Terapkan Protokol Kesehatan

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi menyebut masyarakat di kalangan ekonomi menengah masih sulit menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau (sosialisasi) barengan mungkin yang menengah atas bisa ditangkep dengan cepat, tapi yang di bawah ini menurut saya memerlukan (sosialisasi) satu per satu," kata Jokowi saat rapat terbatas 'Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ' di Istana Merdeka , Jakarta, Senin (3/8/2020).

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020). Presiden mengunjungi Kantor Gugus Tugas Nasional Covid-19 yang berada di BNPB guna memantau penanganan COVID-19 pada masa new normal.
Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020). Presiden mengunjungi Kantor Gugus Tugas Nasional Covid-19 yang berada di BNPB guna memantau penanganan COVID-19 pada masa new normal. (TRIBUNNEWS/SETPRES/AGUS SUPARTO)

Jokowi ingin adanya sosialisasi terkait protokol kesehatan sehingga masyarakat dapat menerapkannya.

"Saya ingin fokus saja mungkin dalam dua minggu kita fokus kampanye mengenai pakai masker. Nanti dua minggu berikut kampanye jaga jarak atau cuci tangan misalnya," kata Jokowi.

"Tidak dicampur urusan cuci tangan, urusan jaga jarak, urusan tidak berkerumun, pakai masker," sambungnya.

Baca: Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pelanggar PSBB dan AKB di Jawa Barat, Ada 2 Kategori Sanksi

Baca: Deretan Sanksi bagi Warga yang Tak Pakai Masker, Berkeliling di Tempat Umum hingga Denda Rp 150.000





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved