Deretan Sanksi bagi Warga yang Tak Pakai Masker, Berkeliling di Tempat Umum hingga Denda Rp 150.000

Sejumlah daerah menerapkan sanksi bagi warganya yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan pun bermacam-macam.


zoom-inlihat foto
tangkapan-layar-video-pelanggar-psbb-di-kawasan-tanah-abang.jpg
Kompas.com
Tangkapan layar video pelanggar PSBB di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggunakan rompi oranye saat menjalani sanksi kerja sosial - Deretan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah daerah telah memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker di tempat umum.

Hal ini tentunya untuk menghindari penularan Covid-19.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih nekat untuk tidak menggunakan masker saat bepergian.

Penerapan sanksi ini dilakukann di sejumlah daerah agar masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dirangkum Tribunnewswiki dari berbagai sumber, berikut sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak memakai masker :

Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan.

Warga yang tidak mengunakan masker saat berada di tempat umum akan didenda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

Baca: Ridwan Kamil Bakal Denda Rp 150 Ribu bagi Warga yang Tak Pakai Masker, Berlaku Mulai 27 Juli 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Humas Pemprov Jabar)

Hal ini dilakukan sebagai proses edukasi dan proses teguran untuk mengendalikan kasus Covid-19 yang terus bertambah.

Selain itu, pemberlakuan denda ini juga dilakukan agar masyarakat sadar mengenai bahaya Covid-19.

Sesuai komitmen Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, pada tahap ketiga akan dilakukan pendisiplinan dengan denda.

"Jadi akan ada denda nilainya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil di Markas Kodam III Siliwangi, Senin (13/7/2020), seperti dikutip dari TribunJabar.id.

Baca: Soal Sanksi Bagi Masyarakat yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Jokowi Pikirkan 3 Pilihan Sanksi Ini

Baca: Banyak Masyarakat Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Pemerintah Siapkan Aturan dan Sanksi Tegas

Namun terdapat denda tersebut terdapat pengecualian kepada kondisi tertentu, seperti saat sedang pidato, orang yang sedang melakukan olahraga kardio tinggi dan bersepeda.

Pendisiplinan tersebut akan dimulai pada 27 Juli 2020 mendatang.

"Akan dimulai di tanggal 27 Juli. Nah jadi ini tolong. Selama 14 hari kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat, sehingga selama 14 Hari kami beri kesempatan semua kantor-kantor dan institusi-institusi untuk mewajibkan khalayak yang ada di instansinya menggunakan masker. Di edukasi di pasar, di mana pun," katanya

Pemerintah Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku sepakat dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas penerapan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Pemerintah Kota Bekasi juga akan menerapkan hal yang telah diatur oleh Pemprov Jabar yaitu dengan menerapkan sanksi denda sebesar Rp 100.000 - Rp 150.000.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) ((KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN))

“Ya kan secara hierarki bahwa Kota Bekasi kan bagian dari regionalnya Jawa Barat. Kalau Pak Gubernur sudah menetapkan itu berarti aturannya mengikat, mengikat Kota Bekasi, Ciamis, Kuningan dan lain-lain,” ujar Rahmat di Bekasi, Kamis (16/7/2020).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved