TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo PT Global Mediacom Tbk digugat pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh perusahaan asal Korea Selatan, KT Corporation.
Gugatan permohonan pailit ini terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.
Global Mediacom dengan kode emiten BMTR merupakan bagian dari MNC Group yang menjadikan politikus partai Perindo tersebut masuk sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia.
Dalam gugatannya, KT Corporation meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya pada Global Mediacom karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Merespon gugatan pailit dari perusahaan Korea tersebut, Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom, Christophorus Taufik Siswandi, mengungkapkan pihaknya akan melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian," jelas Taufik dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2020).
Baca: Pizza Hut dan Wendys Nyatakan Bangkrut, Pemilik Waralaba Ajukan Pailit ke Pengadilan
Taufik juga menuding, KT Corporation hanya mencari sensasi, karena memaksakan gugatan pailit di tengah pandemi Covid-19.
"Sehingga terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," ujar Taufik.
Selain itu, menurut dia, gugatan pailit tersebut tak didasari oleh fakta-fakta hukum yang valid.
Pihaknya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan KT Korporation.
"Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid," kata Taufik.
Selain itu, perkara yang dipermasalahkan KT Corporation adalah kasus lama lebih dari 10 tahun yang lalu.
Kata Taufik, perkara dengan KT Corporation juga sudah selesai karena perusahaan tersebut sudah kalah di Mahkamah Agung.
"Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid," kata Taufik.
Selain itu, perkara yang dipermasalahkan KT Corporation adalah kasus lama lebih dari 10 tahun yang lalu.
Kata Taufik, perkara dengan KT Corporation juga sudah selesai karena perusahaan tersebut sudah kalah di Mahkamah Agung.
"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun), bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," ujar dia.
Dikatakan Taufik, Global Mediacom tak lagi memiliki sangkut paut dengan KT Corporation karena telah beralih ke PT KTF Indonesia .
Selain itu, Ia mempertanyakan validitas KT Corporation mengajukan permohonan.
Pasalnya, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.