TRIBUNNEWSWIKI.COM - NPC International Inc., pemilik waralaba Pizza Hut dan Wendy's terbesar di Amerika Serikat (AS), mengajukan pailit.
Sehingga nantinya perusahaan tersebut bisa melindungi perusahannya dari kebangkrutan.
Seperti yang diberitakan Bloomberg,bisnis Pizza Hut dan Wendy's melorot tajam terutama setelah adanya pandemi virus corona.
Diberitakan, NPC International mengajugan Chapter II di Pengadilan Distrik Texas bagian selatan, Amerika Serikat pada Rabu, (1/7/2020).
NPC Internasional diketahui telah beroperasi sejak 1992.
Hingga saat ini, NPC Internasional telah memiliki 1.227 gerai Pizza Hut dan 393 gerai Wendy's di AS.
Selama pandemi terjadi, NPC Internasional dengan Pizza Hut berusaha untuk memperluas layanan pesan antar.
Padahal layanan Pizza Hut lebih sering melayani pelanggan yang makan di restoran saja.
Selain itu Pizza Hut juga terus bersaing ketat dengan rivalnya yaitu Domino's Pizza dan Papa John International.
Pizza Hut juga mengalami tekanan terutama masalah gaji para karyawan.
Baca: Promo Pizza Hut Hanya dengan Rp 35 Ribuan Dapat 1 Pizza dan 1 Minuman, Berlaku Setiap Hari
Baca: Tak Hanya Sup Kelelawar, China Masih Punya 10 Kuliner dan Jajanan Ekstrem Lainnya, Apa Saja?
Besaran utang NPC International dan kemungkinan gerai restoran Pizza Hut tutup
NPC Internasional diketahui memiliki utang USD 903 juta.
Perusahaan tersebut kini telah melakukan pra-negosiasi perjanjian restrukturisasi dengan sekitar 90 persen dari kreditur pertama (first-lien).
NPC Internasional juga melakukan pra-negosiasi perjanjian restrukturisasi sebanyak 17 persen di kreditur keduanya.
Meski demikian, Pizza Hut dan Wendy's tak gulung tikar atau menutup gerai restorannya.
Pengajuan Chapter II berarti NPC Internasional masih bisa beroperasi seperti biasanya.
Selama beroperasi NPC Internasional bisa merencanakan pembayaran atas utang-utang yang dimiliki perusahaan tersebut.
Kondisi ini juga tidak berpengaruh pada Pizza Hut dan Wendy's milik pewaralaba lainnya.
Dengan mengajukan Chapter II, NPC Internasional justru diberikan kesempatan untuk melakukan reorganisasi.
Sehingga kedepannya, NPC Internasional bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya pada kreditur.