"Bahwa yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," terang dia.
Baca: Jelang Pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju, Putri Hary Tanoesoedibjo Merapat ke Istana
Baca: Bursa Kandidat Menteri Kabinet Jokowi, Erick Thohir, Putri Hary Tanoe, CEO Go-Jek hingga Wishnutama
"Permohonan tersebut tidak berdasar/ tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," tambah Taufik.
Dilihat di laman resminya, Global Mediacom merusahaan yang membawahi bisnis media MNC Group.
Bisnisnya meliputan siaran televisi RCTI, GTV, MNC TV, dan Inews. Perusahaan juga membawahi bisnis media digital antara lain Okezone, RCTI+, Vision+, MCN, Metube, Sindonews, dan Inews.
Lalu perusahaan televisi berbayar MNC Vision dan K-Vision.
Perusahaan juga melebarkan sayapnya ke bisnis internet berlangganan lewat MNC Play dan MNC Vision Network.
Kemudian bisnis konten media seperti MNC Pictures dan MNC Animation.
(Kompas.com/Muhammad Idris)(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Laporkan Balik Perusahaan Korea ke Polisi".