Kebijakan Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Polisi Belum Lakukan Penilangan Bagi Pelanggar

Pemberlakuan sistem ganjil genap pada masa pandemi dan PSBB transisi ini sudah melalui banyak pertimbangan dan evaluasi.


zoom-inlihat foto
ganjil-genap-baru.jpg
Tribun Images/Irwan Rismawan
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.


Di samping itu, kebijakan ganjil-genap dilahirkan pada situasi normal, sehingga memang tidak dirancang untuk menyiasati keadaan di luar normal seperti saat pandemi sekarang.

"Kebijakan ini dibuat atau dilahirkan dengan perhitungan bukan pada situasi keadaan darurat atau bencana kesehatan, di masa pandemi Covid-19," kata Tigor.

"Jadi, menurut saya salah jika Pemprov DKI Jakarta ingin tetap menerapkan kebijakan ganjil-genap pada masa pandemi Covid-19," tambah dia.

Dia melihat sejumlah penyebab melonjaknya volume kendaraan di Jakarta, khususnya mobil pribadi yang menjadi sasaran kebijakan ganjil genap.

Baca: Simak, Jenis-jenis Pelanggaran yang Sebabkan Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol

Baca: Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol akan Ditilang Setengah Juta, Berapa Kecepatan Maksimalnya?

"Jika dikatakan ada kemacetan Jakarta yang melebihi kemacetan pada masa normal, bisa jadi ada ketidakseimbangan antara supply (pasokan) dan demand (permintaan) dalam penggunaan layanan angkutan umum di Jabodetabek," kata Tigor.

"Para pekerja di Jakarta banyak juga yang bertempat tinggal di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Terjadi lonjakan penggunaan kendaraan pribadi ke Jakarta dan di Jakarta karena ketersediaan layanan angkutan umumnya kurang, sementara jumlah penggunanya lebih tinggi," katanya. 

Faktor lain, penggunaan kendaraan pribadi dianggap lebih aman di tengah pandemi saat ini. Potensi berdesakan di kendaraan umum tentu rentan mempermudah penularan Covid-19 sehingga wajar jika warga memilih beralih ke kendaraan pribadi untuk menuju kantornya.

"Ketakutan tersebut sangat mendasar karena trauma terjadi penumpukan atau kerumunan pengguna dan tidak sehatnya fasilitas publik yang ada," ujar Tigor.

"Akhirnya masyarakat lebih percaya dan lebih merasa sehat menggunakan kendaraan pribadinya seperti motor dan mobilnya," ia menambahkan.

Tigor juga menduga ada banyak pelanggaran operasional perkantoran di Jakarta, dengan memaksa pegawainya masuk 100 persen.

Padahal Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan bahwa jumlah pegawai yang diizinkan masuk ke kantor setiap harinya maksimal hanya 50 persen.

"Kedua penyebab ini bisa jadi yang membuat Jakarta jadi sangat macet walau masih pada masa pandemi Covid-19. Menerapkan kebijakan ganjil-genap pada masa pandemi Covid-19 ini tidak ada hubungannya dengan upaya untuk menurunkan kasus positif atau mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

"Justru penerapan ganjil-genap ini kemungkinan akan menimbulkan area baru penyebaran Covid-19 seperti di angkutan umum atau sarana publik lainnya," katanya.

(Tribunnewswiki/Tyo/Gridoto/M. Adam Samudra/Kompas/Ryana Aryadita Umasugi dan Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Gridoto dengan judul "Masih Aman! Benarkah Polisi Belum Berlakukan Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap?" dan Kompas dengan judul "Pengamat: Ganjil Genap Tak Ada Hubungannya dengan Pembatasan Pergerakan Warga di Jakarta"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved