Kebijakan Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Polisi Belum Lakukan Penilangan Bagi Pelanggar

Pemberlakuan sistem ganjil genap pada masa pandemi dan PSBB transisi ini sudah melalui banyak pertimbangan dan evaluasi.


zoom-inlihat foto
ganjil-genap-baru.jpg
Tribun Images/Irwan Rismawan
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kebijakan ganjil-genap kembali diberlakukan di beberapa kawasan di Jakarta pada Senin (3/8/2020).

Pemberlakuan sistem ganjil genap pada masa pandemi dan PSBB transisi ini sudah melalui banyak pertimbangan dan evaluasi.

Namun, apakah pelanggar kebijakan ganjil-genap akan langsung ditilang polisi?

Dilansir dari Gridoto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya belum melakukan penindakan terhadap pelanggar kebijakan ganjil – genap di ruas wilayah dalam tiga hari pertama.

"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran ganjil – genap tersebut kami sampaikan bahwa selama tiga hari ini kami berlakukan sosialisasi dulu," kata Fahri, Senin (3/8/2020).

Fahri menyebut bahwa selama tiga hari penindakan tidak akan ada penilangan, baik secara manual maupun secara ETLE.

"Untuk itu kami masih berikan teguran terlebih dahulu sampai tanggal 5 Agustus 2020," katanya.

Baca: Polisi Gelar Razia Kendaraan di Jalur Alternatif dan Perkampungan, Apakah Sah?

Baca: Catat, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Lokasi Tilang pada Operasi Patuh Jaya di Jakarta

Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat. (Tribun Images/Irwan Rismawan)

Fahri melanjutkan, untuk waktu penerapan sistem tersebut dari Pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis (30/7/2020).

Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan plat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta.

Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Ketentuan sistem ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Jika penilangan sudah dilakukan, tilang elektronik juga akan mulai diterapkan.

“ETLE untuk gage juga akan kami berlakukan, termasuk tilang elektronik,” kata Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, dikutip dari Otomania.

Ganjil-genap tak ada hubungannya dengan pembatasan pergerakan

Pengamat kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, berpendapat bahwa penerapan kembali ganjil genap oleh Pemprov DKI Jakarta tak ada hubungannya dengan upaya menekan pergerakan warga Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Berikut 7 Model Pelat Nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan, Bisa Kena Tilang Polisi

Baca: Operasi Patuh Digelar Mulai Hari Ini, Bakal Periksa Kelengkapan Kendaraan hingga Protokol Kesehatan

"Ya tidak ada hubungan, karena ganjil-genap adalah untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, bukan untuk mengendalikan pergerakan orang di Jakarta," ujar Tigor melalui keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020) malam.

"Sebagaimana kita ketahui, ganjil-genap adalah upaya agar masyarakat berpindah menggunakan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di jalan raya," katanya.

Menurut Tigor, ada atau tidak ganjil-genap, jumlah pergerakan warga Jakarta relatif tak berubah, hanya moda transportasinya saja yang berpindah dari mobil ke motor atau kendaraan umum.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved