"Pelaku berhasil diamankan dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan," kata Iptu M Romi, Jumat (31/7/2020). (ahmad farozi)
Baca: Tak Dipuaskan Sang Istri, Suami Tega Setubuhi Anak Kandung 5 Kali hingga Ancam akan Membunuh Korban
Baca: Tak Percaya Anaknya Bunuh Diri, Ayah Editor Metro TV Sodorkan Bukti dari Orang Pintar ke Polisi
Anak bunuh ibu kandung
Seorang anak asal Kecamatan Tanjung Morawa, Kabuptaen Deli Serdang, Sumatera Utara tega membunuh ibunya dengan cangkul pada Selasa (16/6/2020).
Pelaku diketahui berinisial H (43) yang membunuh ibunya berinisial S (73).
Pihak kepolisian pun langsung mengamankan H dan melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah mendapat laporan kasus pembunuhan tersebut.
Namun, pihak kepolisian kini harus menghentikan sementara kasus tersebut lantaran sang pelaku mengidap gangguan jiwa.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh petugas Polsek Tanjung Morawa yang mengatakan pelaku mempunyai penyakit Skizofrenia Paranoid.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ipda Dimas Adit Sutono yang dihubungi awak media mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh RSJ yang bersangkutan menderita Skizofrenia Paranoid
"Hasil pemeriksaan Dr Evalina P SpKj selaku yang menangani pelaku saat berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem. Dapat menyimpulkan bahwa yang bersangkutan menderita Skizofrenia Paranoid," ujarnya.
Skizofrenia paranoid merupakan satu tipe penyakit gangguan jiwa, dimana ketika pengidapnya mengalami delusi, ia menganggap orang lain ingin melawan dirinya atau anggota keluarganya.
"Di mana pada taraf kapasitas mental dijumpai (potensi kerja, kemampuan adaptasi, kendala psikologis, perilaku berisiko, integritas moral), menunjukkan taraf Buruk," ungkap Dimas.
"Pada profil klinis, juga dijumpai gejala klinis pikiran kecuriagaan yang berlebihan, dan gejala klinis emosi negatif yang berlebihan. Begitu juga gejala klinis psikologis yang aneh dan tidak wajar. Serta gejala klinis terkait dengan luapan perasaan yang berlebihan," lanjutnya.
Dalam kondisi tersebut, kata Dimas, kepribadian dasar sang pelaku mengalami tekanan mendalam yang tidak normal.
"Hal tersebutlah yang menjadikan proses penyidikan terhadap pelaku H dihentikan. Dan akan menerbitkan surat penghentian penyidikannya," bebernya
Penghentian kasus dan penyelidikan atas kasus pembunuhan tersebut berdasarkan Pasal 44 KUHP, dimana penderita gangguan jiwa tidak dapat diproses hukum.
"Untuk H selanjutnya diserahkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa," pungkasnya.
Baca: Tersangka Pembunuh Guru SD Ditangkap: Awalnya Hanya Mau Perkosa Korban Seusai Nonton Film Dewasa
Baca: Pria Tua Dihajar Babak Belur Usai Jalani Pemeriksaan Saksi Pembunuhan, Dua Petinggi Polsek Dipanggil
Baca: Kasus Pembunuhan Jenazah Dicor di Bawah Bangunan Musala: Anak Divonis 20 Tahun, Ibu 10 Tahun
Kronologi
Pelaku H (43) tega membunuh ibu kandungnya sendiri S (75) menggunakan cangkul.
Bahkan sang pelaku juga sudah menyiapkan kuburan untuk sang ibu.
Belakangan diketahui, H menderita gangguan jiwa Skizofrenia Paranoid setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak berwajib.