Kasus Pembunuhan Jenazah Dicor di Bawah Bangunan Musala: Anak Divonis 20 Tahun, Ibu 10 Tahun

Sidang pembunuhan seorang ayah oleh anak dan ibunya dengan dicor kedalam fondasi bangunan mushala di Jember memasuki tahap vonis terdakwa.


zoom-inlihat foto
lokasi-tanag-bergerak-di-trenggalek.jpg
Tribunmadura/Aflahul Abidin
Tanah gerak di Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek yang mengakibatkan rumah warga dan masjid retak-retak, Jumat (27/12/2019).(Tribunmadura/Aflahul Abidin)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus pembunuhan menghebohkan karena mayat korban dicor di dalam fondasi sebuah musala di Jember, Jawa Timur, kini memasuki tahap vonis pengadilan.

Vonis tersebut disampaikan saat sidang virtual, terkait dengan adanya Covid-19.

Pada Kamis (2/7/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis Busani (45) dan Bahar Mario (27), terdakwa kasus pembunuhan Surono (50) dengan hukuman berbeda.

Busani yang merupakan istri sah dari korban dihukum dengan vonis penjara 10 tahun, sedangkan Bahar yang merupakan anak kandung korban diberi vonis 20 tahun penjara.

Pada saat sidang dengan metode virtual, kedua terdakwa mendengarkan vonis dengan berada di Lapas kelas II A Jember.

Sedangkan majelis hakim bersama kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di PN Jember selama prosesi persidangan.

“Menyatakan terdakwa Busani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan, dikutip dari laman Kompas.com berjudul Kasus Jenazah Dicor di Bawah Mushala, Anak Divonis 20 Tahun, Ibu 10 Tahun Penjara.

Vonis Busani dan Bahar dari Majelis Hakim PN Jember sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntu Umum.

Baca: Hukuman Mati Menanti Zuraida Hanum, Anak Hakim Jamaluddin Mengaku Puas: Inilah yang Kami Harapkan!

Baca: BLT Rp 600 Ribu hanya Dibagi Rp 150 Ribu, Belasan Warga di Lombok Laporkan Kepala Desa ke Kejaksaan

Baca: Bukan Penjara Seumur Hidup, Zuraida Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Divonis Hukuman Mati

Hal yang meringankan bagi Busani adalah selalu bersikap sopan dalam persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah pembunuhan berencana itu dilakukan pada suaminya sendiri.

Dalam vonis Bahar, tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah pembunuhan terhadap ayahnya sendiri dinilai merupakan hal yang kejam.

Tak hanya itu, selama mengikuti persidangan, terdakwa Bahar juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya sehingga hal ini menjadi penambah dalam hal memperberat vonis.

Meski begitu, vonis dari Majelis Hakim belum final dan berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa masih bisa menyajukan upaya hukum dengan melakukan banding.

“Kita harus bicara dulu dengan Busani, apakah menerima atau banding,” ucap Siti Anisa, kuasa hukum dari Busani.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan terhadap Surono terjadi di rumahnya di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo pada akhir Maret 2019.

Pembunuhan oleh anaknya itu terjadi saat Surono tidur.

Pria tersebut dibunuh menggunakan linggis hingga meninggal dunia.

Setelah itu, jenazah Surono dikubur dan dicor untuk menghilangkan jejak.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved