TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ada salat Idul Adha 1441 H tingkat kenegaraan di Masjid Istiqlal.
Menurut Fachrul, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia belum memungkinkan digelarnya salat Idul Adha di masjid tersebut.
“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta, Istiqlal tidak akan menggelar Salat Idul Adha 10 Zulhijjah 1441H," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).
Meskipun renovasi Masjid Istiqlal sudah hampir selesai, situasi pandemi belum berakhir.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan akan sulit diterapkan karena jemaah yang hadir bisa mencapai puluhan ribu.
Sebagai contoh, kata Fachrul, proses pengecekan suhu saja akan memakan waktu lama karena ada puluhan ribu jemaah.
"Prosesnya juga tidak mudah karena akses keluar masuk juga harus dibatasi seiring penerapan protokol kesehatan. Sehingga potensi kerumuman sangat tinggi," kata Fachrul.
Baca: Panduan Lengkap Penyelenggaraan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1441 H Saat Pandemi Covid-19
Baca: Masih Pandemi Covid-19, Ini Panduan Salat Idul Adha 1441 H/2020 dari Kementerian Agama
Dirinya berharap kondisi segera membaik sehingga masyarakat bisa beribadah di rumah ibadah dengan nyaman.
Pemerintah menetapkan Idul Adha atau tanggal 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Jumat 31 Juli 2020.
Penetapan ini dilakukan setelah Kementerian Agama melakukan sidang itsbat penentuan awal Zulhijah di kantor Kementerian Agama pada Selasa (21/7/2020) lalu.
Panduan Salat Idul Adha 1441 H/2020 dari Kementerian Agama
Salat Idul Adha tahun 2020 akan digelar di tengah pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, perlu kewaspadaan ekstra saat melaksanakan ibadah Salat Idul Adha.
Kemenag telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut, Selasa (30/6/2020).
Baca: Ini Penjelasan Lengkap Hukum, Niat dan Keutamaan Puasa Arafah 9 Dhulhijjah sebelum Idul Adha
Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).
Salat Idul Adha dapat dilaksanakan oleh semua umat islam di Indonesia.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Setiap lapisan masyarakat harus mematuhi perintah gugus tugas daerah masing-masing.
Bila di daerah tersebut masih rawan, pelaksanaan Salat Idul Adha dilakukan secara mandiri.