Panduan Lengkap Penyelenggaraan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1441 H Saat Pandemi Covid-19

Berikut ini panduan lengkap penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban Idul Adha 1441 H.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-idul-adha-2020-2.jpg
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ini panduan lengkap penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban Idul Adha 1441 H. Foto: Ilustrasi pelaksanaan Idul Adha 2020.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Agama telah menetapkan Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Idul Adha tahun 2020 ini masih berada pada masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, perlu kewaspadaan ekstra saat melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.

Kemenag telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut, Selasa (30/6/2020).

Baca: Masih Pandemi Covid-19, Ini Panduan Shalat Idul Adha 1441 H/2020 dari Kementerian Agama

Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).

Kemenag juga telah memberikan panduan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.

Penyembelihan hewan qurban ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini untuk meminimalisir penularan Covid-19.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag.

pasar hewan jelang hari raya qurban
PASAR HEWAN JELANG HARI RAYA QURBAN- Warga melakukan transaksi jual beli ternak untuk persiapan hari raya Qurban di pasar hewan Sibreh, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (22/7/2020). Di pasar hewan tersebut, menawaran harga sapi terendah belasan juta dan tertinggi puluhan juta per ekor menurut ukuran ternaknya untuk kebutuhan menyambut tradisi Meugang dan hari raya qurban.

Berikut ini panduan lengkapnya:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved