Menteri Agama Fachrul Razi Memastikan Tidak Ada Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal Tahun Ini

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan Masjid Istiqlal tidak akan menggelar salat Idul Adha 1441 H


zoom-inlihat foto
masjid-istiqlal-jakarta.jpg
KOMPAS.com/Kahfi Dirga Cahya
Ilustrasi Masjid Istiqlal di Jakarta. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ada salat Iduladha 1441 H di Masjid Istiqlal karena pandemi Covid-19 belum bisa ditangani.


Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Baca: Hasil Sidang Isbat Kemenag: Hari Raya Kurban Idul Adha 1441 H Jatuh pada Jumat 31 Juli 2020

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Ilustrasi kotak amal di masjid
Ilustrasi kotak amal di masjid (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat.

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing.

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Sajadah dan kompas untuk persiapan solat kaum muslim disediakan Dinas Pariwisata Kota Yokohama ke berbagai restoran dan hotel di Yokohama, Jepang.
Sajadah dan kompas untuk persiapan solat kaum muslim disediakan Dinas Pariwisata Kota Yokohama ke berbagai restoran dan hotel di Yokohama, Jepang. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salat Idul Adha

Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah qurban tahun ini.

Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban ketika terjadi Wabah Covid-19.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved