Pasien Covid-19 di Pacitan Tetap Gelar Akad Nikah, Berjarak 5 Meter hingga Tak Dihadiri Keluarga

Karena sudah direncanakan dan memilih hari baik untuk menikah, pria positif Covid-19 di Pacitan tetap melangsungkan akad nikah dengan calon istrinya.


zoom-inlihat foto
nikah-pasienn.jpg
Surya.co.id/Tim Gugus Tugas Covid-19 Pacitan
Pria pasien Covid-19 di Pacitan tetap melangsungkan akad nikah dengan menerapkan protokol kesehatan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pasien Covid-19 di Pacitan tetap melangsungkan akad nikah.

Meski, dinyatakan positif Covid-19, seorang pria tetap melangsungkan akad nikah dengan calon istrinya, Kamis (23/7/2020).

Prosesi akad nikah tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Itu sebetulnya acaranya sudah dirancang lama, kalau orang menikah kan mencari hari baik.

Lha hari baiknya kan pada bulan ini, bulan Dzulhijjah.

Kami dari gugus hanya memfasilitasi, boleh menikah tetapi mempelai laki tidak boleh keluar dari wisma, hanya boleh di halaman wisma atlet, jadi untuk ijab kabulnya ya harus di wisma atlet," kata Kepala Diskominfo Pacitan Rachmad Dwiyanto, Jumat (24/7/2020) malam.

Prosesi ijab qabul ini berbeda dengan ijab qabul pada umumnya.

Saat prosesi ijab qabul, mempelai pria yang dinyatakan positif Covid-19 harus diberi jarak sekitar lima meter.

Selain itu, prosesi ijab qabul ini dilakukan di halaman terbuka.

"Mempelai wanita termasuk para petugas dari KUA, menjaga jarak dengan mempelai pria, sekitar lima meter, ijab dilaksanakan di halaman terbuka," katanya.

Prosesi ijab qabul itu juga tidak dihadiri tamu atau anggota keluarga kedua mempelai.

Baca: 5 Fakta Ayah Nikahi Anak Tiri di Sulawesi Barat: Disarankan Istri Sah Agar Dapat Momongan

Baca: Simak Aturan Baru Akad Nikah di Rumah Ibadah Selama Pandemi Virus Corona / Covid-19

"Tidak ada tamu, hanya ada petugas di wisma atlet, wali, saksi, sama petugas KUA, sekitar delapan orang sama pengantinnya," jelasnya.

Tidak hanya sekadar memfasilitasi tempat, Tim Gugus Tugas Covid-19 juga yang menjemput mempelai wanita, termasuk menyiapkan pakaian untuk prosesi ijab, hantaran, serta uang mahar sebesar Rp 500 ribu.

Prosesi ijab yang berlangsung singkat itu, berlangsung dengan lancar.

Setelah prosesi ijab qabul selesai, kedua mempelai harus kembali berpisah.

Ia mengatakan bahwa kondisi mempelai pria dalam kondisi sehat meski terkonfirmasi positif Covid-19.

FOTO: Ilustrasi Pernikahan
FOTO: Ilustrasi Pernikahan (Unsplash - Samantha Gades / @srosinger3997)

Diketahui, pria tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 pada 20 Juli 2020.

Kasus Covid-19 di Indonesia

Hingga Jumat (24/7/2020), dikonfirmasi terdapat penambahan kasus Covid-19 sebanyak 1.761 orang.

Sementara itu, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 di Indonesia hingga kini mencapai 53.945.

Baca: Ibu Menyusui Positif Covid-19, Mungkinkah Bisa Tularkan Virus Corona pada Bayi? Simak Penjelasannya

Baca: Selain Sabotase Data Covid-19, Amerika Serikat Menduga Ilmuwan China Bekerja untuk Militer Negaranya





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved