Hasil Poligami Ayah dengan Anak Tiri di Sulawesi Barat, Punya Momongan Berumur 14 Bulan

Direstui oleh istrinya untuk berpoligami, ayah di Sulawesi Barat menghamili anak tirinya dan kini sudah mempunyai buah hati berumur 14 bulan.


zoom-inlihat foto
bayi-baru-lahir.jpg
freepik.com
Bayi baru lahir


"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya." jelas Ipda Drones.

Baca: Ayah Kandung Aniaya Putrinya Hanya karena Masalah Jemuran, Seret 7 Meter & Pukul Wajah Hingga Lebam

Baca: Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur, Akui Sudah Lakukan 3 Kali

Baca: Marah Tak Diberi Uang Rp 1 Juta untuk Beli Velg Motor, Anak Tega Bunuh Ayah Kandung dengan Pisau

Sudah punya momongan dengan anak tiri

Setelah persetujuan dari ketiganya, akhirnya SP pun sering tidur bergantian dengan istri dan anak tirinya.

AR bahkan tidak protes sedikitpun saat SP memutuskan untuk memilih tidur bersama.

Dari kejadian tersebut, sang ayah pun akhirnya memiliki keturunan yang dihasilkan dari hubungan dengan anak tirinya.

Laporan dari warga sekitar

Peristiwa ini sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE, membuat laporan ke Polsek Sumarorong.

DE mendapatkan informasi dari seorang warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.

Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.

Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.

Kepala dusunpun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.

Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones.

Setelah terjadi kesepakatan, SP menghamili anak tirinya dan kini telah melahirkan.

Bahkan buah hati SP dan anak tirinya telah berusia 14 bulan.

Kesepakatan tersebut dibuat karena SP dan AR tak kunjung dikaruniai momongan.

Padahal SP dan AR telah membina rumah tangga selama 10 tahun ini.

Terkait peristiwa ini, SP maupun AR telah diamankan oleh pihak Polsek Sumarorong.

Sampai saat ini keduanya pun masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Anak tiri SP yang masih berusia 16 tahun dianggap merupakan anak di bawah umur.

Maka pihak kepolisian bisa menjerat SP dengan Undang- Undang Perlindungan Anak.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Heboh Suami Poligami Anak Tiri dengan Persetujuan Istri, Hanya Karena Belum Punya Anak Kandung?





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved