Hasil Poligami Ayah dengan Anak Tiri di Sulawesi Barat, Punya Momongan Berumur 14 Bulan

Direstui oleh istrinya untuk berpoligami, ayah di Sulawesi Barat menghamili anak tirinya dan kini sudah mempunyai buah hati berumur 14 bulan.


zoom-inlihat foto
bayi-baru-lahir.jpg
freepik.com
Bayi baru lahir


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar seorang ayah nikahi anak tirinya sempat membuat heboh masyarakat.

Pasalnya pernikahan tersebut dilakukan atas persetujuan sang istri.

Bahkan, sang istri sendiri yang mengusulkan agar suaminya mempoligami anak tirinya.

Lelaki asal Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat tersebut mengaku hal tersebut dilakukannya untuk mendapat keturunan.

Ia mengaku jika sudah 10 tahun bersama istrinya namun, mereka tak kunjung diberikan momongan.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika, mengungkapkan kejadian itu.

Ipda Drones menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.

Keputusan seorang ayah berinisial SP berpoligami dengan anak tirinya sudah sesuai kesepakatan.

Kesepakatan terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Kala itu, istri dari SP yang berinisial AR memberikan saran apabila ingin memiliki keturunan.

Baca: 5 Fakta Ayah Nikahi Anak Tiri di Sulawesi Barat: Disarankan Istri Sah Agar Dapat Momongan

Baca: Ayah Nikahi Anak Tiri atas Persetujuan Sang Istri, Awal Terbongkar dari Kecurigaan Tetangga

Baca: Dinilai Sudah Eksploitasi Anak, Ayah di Duren Sawit Jakarta Timur Bakal Dikenai Pasal Berlapis

AR mengatakan SP bisa melakukan poligami dengan menikahi anaknya.

Kemudian SP bersama AR juga anak tirinya duduk bersama membicarakan keputusan itu.

Tak ada penolakan dari ketiganya

Akhirnya baik SP, AR, dan anaknya sepakat tanpa ada penolakan sedikitpun.

"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," terang Ipda Drones.

"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.

Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.

Ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan, namun harus menuntaskan persyaratan.

Kemudian SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.

SP pun selanjutnya setuju dan memenuhi persyaratan tersebut.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved