TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tak diberi uang Rp 1 juta untuk membeli velg sepeda motor, seorang anak tega membunuh ayah kandungnya.
Pembunuhan anak terhadap ayahnya tersebut terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Pelaku yang berinisial MY (35) menghabisi nyawa ayah kandungnya dengan menggunakan sebilah pisau.
Pembunuhan itu terjadi di rumah ayahnya di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Setelah beraksi, pelaku justru tidak kabur dan tetap di sekitar rumah hingga ibunya datang.
Polisi pun langsung menangkap MY.
Baca: Ditemukan Rambut, Ini Dugaan Sementara Polisi terkait Motif Pembunuhan Editor Metro TV Yodi Prabowo
Baca: Kondisi Remaja Putri Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun Kini Sudah Lebih Baik, Ungkap Dirinya Menyesal
"Pelaku berada di sekitar lokasi dan berhasil diamankan," kata Paur Humas Polres HST Aipda Husaini, dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/7/2020) dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu bilah pisau yang dibuang pelaku diduga digunakan untuk membunuh ayahnya.
"Ditemukan barang bukti satu bilah pisau yang dibuang di bawah pohon asam dengan jarak 30 meter dari rumah korban," kata Paur Humas Polres HST Aipda Husaini, dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/7/2020).
Kata Husaini, jasad korban ditemukan istrinya saat baru pulang ke rumah.
Saat itu, sang istri melihat ada ceceran darah di dalam rumah, kemudian ia menemukan suaminya sudah tewas bersimbah darah di salah satu kamar yang sudah dijadikan gudang.
"Istri korban datang mencari suaminya di rumahnya. Tidak menemukan di kamar dan dia melihat banyak darah berceceran di dalam rumah kemudian dia menemukan suaminya di kamar gudang dalam keadaan luka," ungkap Husaini.
Melihat itu, istri korban langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar.
Karena mengalami luka yang cukup serius, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
"Setelah dipegang badannya sudah dingin atau tidak bernyawa lagi, kemudian dia keluar dari rumah minta tolong dengan warga sekitar untuk menghubungi polisi," ujarnya.
Setelah itu, istri korban bersama warga melaporkan kasus pembunuhan itu ke kantor polisi terdekat hingga pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Baca: Sebelum Bunuh Diri, Polisi Sebut WN Perancis Francois Abello Camille Tak Tunjukkan Gelagat Aneh
Baca: Pedofilia Francois Abello Camille Pelaku Pencabulan 305 Anak, Tewas Bunuh Diri di Sel Tahanan
(Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bunuh Ayah Kandung, Pria Ini Tunggu Ibunya Sampai Datang lalu Ditangkap polisi"