Dinilai Sudah Eksploitasi Anak, Ayah di Duren Sawit Jakarta Timur Bakal Dikenai Pasal Berlapis

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai perbuatan Abdul (40) terhadap putrinya sudah lebih dari penganiayaan dan menjurus ke eksploitasi.


zoom-inlihat foto
ayah-aniaya-anak-kandung-di-duren-sawit.jpg
TribunJakarta/Bima Putra
Pelaku penganiayaan RPP (12), Abdul Mihrab (40) saat digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ayah Abdul Mihrab (40) yang menganiaya putrinya RPP (12) mendapat reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA).

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, hal yang dilakukan oleh sang ayah tersebut sudah lebih dari penganiayaan.

Arist menilai Abdul sudah mengeksploitasi dan menelantarkan anaknya, RPP.

Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, Arist Merdeka Sirait mengatakan jika nantinya sang pelaku tak hanya diberi pasal penganiayaan.

"Jadi bukan hanya pasal penganiayaan yang nantinya dikenakan, karena ini menyangkut anak," kata Sirait saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2020).

Diketahui, RPP ini dipaksa untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga, seperti mencuci, mengepel, dan lainnya.

Bahkan saat ia dianiaya pada Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Abdul dan istri sirinya, Ade Rohmah Widyaningsih (40) yang bekerja serabutan memaksa RPP mencuci lalu menjemur pakaian mereka.

Baca: Ayah Kandung Aniaya Putrinya Hanya karena Masalah Jemuran, Seret 7 Meter & Pukul Wajah Hingga Lebam

Baca: VIRAL Aniaya Pria Diduga Miliki Gangguan Jiwa, 2 Polisi Aceh Diperiksa: Tidak Layak Dilakukan Aparat

Baca: Ayah Nikahi Anak Tiri atas Persetujuan Sang Istri, Awal Terbongkar dari Kecurigaan Tetangga

Di usia RPP yang sudah menginjak remaja, bocah malang itu juga belum pernah merasakan bangku SD karena tak didaftarkan Abdul.

"Dalam kasus ini, anak tereksploitasi padahal seharusnya tidak boleh anak itu harus sekolah. Ini orangtuanya malah memberhentikan dia dari sekolah," ujarnya.

Sirait menuturkan hukuman yang menanti Abdul juga seharusnya diperberat, pasalnya dia berstatus orangtua RPP.

Mengingat dalam UU nomor 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak diatur bahwa hukuman pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan orangtua diperberat sepertiga.

Dalam waktu dekat Sirait bakal berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur terkait pasal yang tepat digunakan menjerat Abdul.

"Saya akan coba koordinasi dengan Polres Jakarta Timur, kalau memang sudah ditahan saya akan kawal kasus ini. Orangtuanya itu harus dikenakan pasal berlapis," tuturnya.

Perbuatan keji Abdul

Perbuatan Abdul diketahui setelah adik iparnya merekam perlakuan kejinya itu hingga menjadi viral.

Di dalam video tersebut,terlihat Abdul memarahi RPP saat anak tersebut sedang melakukan pekerjaan rumah.

"Korbannya itu anak kandung, kejadiannya kemarin malam (22/7/2020) di kontrakan. Anaknya dipukulin sampah berdarah," kata Deby di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020).

Kejadian berawal saat Abdul menyuruh RPP mencuci pakaian, padahal sebelum disuruh bocah malang itu sudah mencuci pakaian.

Baca: Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur, Akui Sudah Lakukan 3 Kali

Baca: Marah Tak Diberi Uang Rp 1 Juta untuk Beli Velg Motor, Anak Tega Bunuh Ayah Kandung dengan Pisau

Baca: Nasib Tragis Bocah 5 Tahun, Ditenggelamkan Ayah Tirinya di Toren Air Karena Hobi Berkata Kasar

Tak tanggung-tanggung, RPP mencuci pakaian Abdul, ibu tiri, Ade Rohmah Widyaningsih (40), dan adik tiri perempuannya GH (10).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved