Khawatir Identitasnya Terkuak, Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unram Belum Lapor ke Polisi

Korban pelecehan seksual oleh dosen Fakultas Hukum Unram mengaku belum melaporkan oknum dosen karena takut identitasnya terbongkar.


zoom-inlihat foto
sexual-abusee.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual.


Terkait hal ini, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.

Sidang kode etik digelar di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020).

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. (Tribun Batam)

Sidang tersebut menghadirkan terlapor yaitu oknum dosen dan pelapor mahasiswi secara terpisah.

Setelah selesai menghadiri sidang kode etik, keduanya enggan memberikan komentar dan memilih menghindari wartawan.

Skors lima tahun

Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin mengatakan, setelah mendengar keterangan terlapor dosen FH Unram dan pelapor mahasiswi, pihaknya memutuskan bahwa dosen tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik.  

"Setelah melakukan perdebatan panjang, majelis kode etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan. Poin pertama terbukti melanggar kode etik," kata Asikin.

Atas perbuatannya, majelis kode etik menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester.

Selama lima tahun dosen itu tidak boleh melakukan kegiatan sebagai dosen (mengajar) di perguruan tinggi.

Asikin mengatakan, pihak fakultas juga akan mencopot jabatan oknum dosen sebagai sekretaris bagian pidana.

Asikin juga menyayangkan karena nama baik yang selama ini telah dibangun, tercoreng dengan perilaku dosen yang tidak pantas.

Baca: Tidak Hanya Jadi Korban Perkosaan di P2TP2A Lampung, Korban Mengaku Dijual Pelaku ke Orang Lain

Baca: Kawannya Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 7 Bulan, Anggota DPRD Rayu Rp 1 M untuk Cabut Laporan

Baca: Fakta Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP, Sudah Rencakan Hingga Jasad Korban Dibuang

Pihaknya berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran terutama untuk dosen-dosen muda untuk tetap menjaga nama baik.  

"Kita majelis etik ini ingin menjaga marwah yang kita bangun. Nama baik selama ini ternyata tercoreng oleh sikap perilaku seperti itu," kata Asikin.

Lapor Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Hirsanuddin mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya menerima satu laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Pihak kampus mempersilakan siapapun yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor ke fakultas.

"Semua kita akan lindungi, kalau memang ada korban dan dia merasa rugi silakan lapor ke fakultas, kita akan proses," kata Hirsanuddin.

Pihak kampus menyayangkan kejadian ini dan tidak menduga tindakan tidak terpuji ini terjadi di lingkungan kampus.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen: Korban Sulit Melapor Takut Identitas Tersebar.





Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved