TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus dugaan pelecahan seksual di dunia pendidikan kembali terjadi.
Kali ini, peristiwa diduga terjadi di sebuah perguruan tinggi.
Seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) diduga telah mencabuli seorang mahasiswi dalam proses bimbingan proposal skripsi.
Namun, hingga kini korban masih belum berani melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum karena takut identitas pribadinya akan terkuak ke publik.
Hal itu pun diperjelas oleh penasihat hukum korban
“Sampai hari ini, korban ini masih belum mau melapor, karena kalau dia berani melapor proses pidana akan terungkap identitasnya, itu yang dikhawatirkan dari para korban,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi, sebagai pendamping hukum korban pada Rabu (22/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unram Diskors 5 Tahun dan Jabatannya Dicopot
Baca: Tukang Pijat Keliling Nekat Perkosa Pelanggannya, Ketahuan Suami Korban saat Dengar Teriakan Lirih
Joko yang juga merupakan penasehat Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unram, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya telah berusaha mendampingi korban agar kasus tersebut dapat dilaporkan ke ranah pidana.
Jika diperlukan, pihaknya akan menghadirkan pisikolog untuk mendampingi korban.
“Kami juga sudah bekerja sama psikolog kalau memang itu dibutuhkan, namun sekali lagi masih sulit untuk melaporkan secara pidana, yang jelas 1 korban dalam proses untuk bagaimana ia melapor,” kata Joko.
“Mau tidak mau proses pidana kita ini kan masih belum ramah terhadap identitas korban, pasti akan terbongkar, ini yang menjadi berat,” tambah Joko.
Hingga kini, korban hanya berharap ada pergantian pendampingan dosen pembimbing dan ada sanksi dari lembaga (kampus).
Ternyata, menurut keterangan Joko, korban dari oknum dosen Fakultas Hukum Unram tersebut tidak hanya satu.
Joko membeberkan ada 3 korban yang sudah melapor ke kampus, satu laporan secara formal, dan dua lannya laporan secara informal melalui pesan singkat WhatsApp.
Joko menyatakan, Fakultas Hukum Unram sangat terbuka terhadap korban yang ingin mengadu jika pernah mendapatkan kasus pelecehan serupa.
Dugaan pelecehan seksual oleh dosen Universitas Mataram
Seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), NTB diskors selama 5 tahun setelah diketahui melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang mahasiswi saat sedang bimbingan skripsi.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kampus.
Dilansir oleh Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.
Baca: Tersangka Pembunuh Guru SD Ditangkap: Awalnya Hanya Mau Perkosa Korban Seusai Nonton Film Dewasa
Baca: Mengaku Kenal Korban, Polisi Amankan 2 Eks Pegawai Starbucks yang Lakukan Pelecehan Lewat CCTV
Baca: Siswi SMP Slenderman Pembunuh Bocah Hamil 14 Minggu, Korban Pelecehan Seksual oleh 3 Orang Dekat
Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin langsung menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Etik untuk ditindaklanjuti.
"Karena bersangkutan melapor, kita respons, kita bentuk tim," kata Hirsanuddin saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/7/2020).