Khawatir Identitasnya Terkuak, Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unram Belum Lapor ke Polisi

Korban pelecehan seksual oleh dosen Fakultas Hukum Unram mengaku belum melaporkan oknum dosen karena takut identitasnya terbongkar.


zoom-inlihat foto
sexual-abusee.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus dugaan pelecahan seksual di dunia pendidikan kembali terjadi.

Kali ini, peristiwa diduga terjadi di sebuah perguruan tinggi.

Seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) diduga telah mencabuli seorang mahasiswi dalam proses bimbingan proposal skripsi.

Namun, hingga kini korban masih belum berani melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum karena takut identitas pribadinya akan terkuak ke publik.

Hal itu pun diperjelas oleh penasihat hukum korban

“Sampai hari ini, korban ini masih belum mau melapor, karena kalau dia berani melapor proses pidana akan terungkap identitasnya, itu yang dikhawatirkan dari para korban,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi, sebagai pendamping hukum korban pada Rabu (22/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unram Diskors 5 Tahun dan Jabatannya Dicopot

Baca: Tukang Pijat Keliling Nekat Perkosa Pelanggannya, Ketahuan Suami Korban saat Dengar Teriakan Lirih

Joko yang juga merupakan penasehat Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unram, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya telah berusaha mendampingi korban agar kasus tersebut dapat dilaporkan ke ranah pidana.

Jika diperlukan, pihaknya akan menghadirkan pisikolog untuk mendampingi korban.

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Tribun Lampung)

“Kami juga sudah bekerja sama psikolog kalau memang itu dibutuhkan, namun sekali lagi masih sulit untuk melaporkan secara pidana, yang jelas 1 korban dalam proses untuk bagaimana ia melapor,” kata Joko.

“Mau tidak mau proses pidana kita ini kan masih belum ramah terhadap identitas korban, pasti akan terbongkar, ini yang menjadi berat,” tambah Joko.

Hingga kini, korban hanya berharap ada pergantian pendampingan dosen pembimbing dan ada sanksi dari lembaga (kampus).

Ternyata, menurut keterangan Joko, korban dari oknum dosen Fakultas Hukum Unram tersebut tidak hanya satu.

Joko membeberkan ada 3 korban yang sudah melapor ke kampus, satu laporan secara formal, dan dua lannya laporan secara informal melalui pesan singkat WhatsApp.

Joko menyatakan, Fakultas Hukum Unram sangat terbuka terhadap korban yang ingin mengadu jika pernah mendapatkan kasus pelecehan serupa.

Dugaan pelecehan seksual oleh dosen Universitas Mataram

Seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), NTB diskors selama 5 tahun setelah diketahui melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang mahasiswi saat sedang bimbingan skripsi.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kampus.

Dilansir oleh Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.

Baca: Tersangka Pembunuh Guru SD Ditangkap: Awalnya Hanya Mau Perkosa Korban Seusai Nonton Film Dewasa

Baca: Mengaku Kenal Korban, Polisi Amankan 2 Eks Pegawai Starbucks yang Lakukan Pelecehan Lewat CCTV

Baca: Siswi SMP Slenderman Pembunuh Bocah Hamil 14 Minggu, Korban Pelecehan Seksual oleh 3 Orang Dekat

Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin langsung menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Etik untuk ditindaklanjuti.

"Karena bersangkutan melapor, kita respons, kita bentuk tim," kata Hirsanuddin saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/7/2020).

Terkait hal ini, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.

Sidang kode etik digelar di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020).

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. (Tribun Batam)

Sidang tersebut menghadirkan terlapor yaitu oknum dosen dan pelapor mahasiswi secara terpisah.

Setelah selesai menghadiri sidang kode etik, keduanya enggan memberikan komentar dan memilih menghindari wartawan.

Skors lima tahun

Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin mengatakan, setelah mendengar keterangan terlapor dosen FH Unram dan pelapor mahasiswi, pihaknya memutuskan bahwa dosen tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik.  

"Setelah melakukan perdebatan panjang, majelis kode etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan. Poin pertama terbukti melanggar kode etik," kata Asikin.

Atas perbuatannya, majelis kode etik menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester.

Selama lima tahun dosen itu tidak boleh melakukan kegiatan sebagai dosen (mengajar) di perguruan tinggi.

Asikin mengatakan, pihak fakultas juga akan mencopot jabatan oknum dosen sebagai sekretaris bagian pidana.

Asikin juga menyayangkan karena nama baik yang selama ini telah dibangun, tercoreng dengan perilaku dosen yang tidak pantas.

Baca: Tidak Hanya Jadi Korban Perkosaan di P2TP2A Lampung, Korban Mengaku Dijual Pelaku ke Orang Lain

Baca: Kawannya Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 7 Bulan, Anggota DPRD Rayu Rp 1 M untuk Cabut Laporan

Baca: Fakta Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP, Sudah Rencakan Hingga Jasad Korban Dibuang

Pihaknya berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran terutama untuk dosen-dosen muda untuk tetap menjaga nama baik.  

"Kita majelis etik ini ingin menjaga marwah yang kita bangun. Nama baik selama ini ternyata tercoreng oleh sikap perilaku seperti itu," kata Asikin.

Lapor Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Hirsanuddin mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya menerima satu laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Pihak kampus mempersilakan siapapun yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor ke fakultas.

"Semua kita akan lindungi, kalau memang ada korban dan dia merasa rugi silakan lapor ke fakultas, kita akan proses," kata Hirsanuddin.

Pihak kampus menyayangkan kejadian ini dan tidak menduga tindakan tidak terpuji ini terjadi di lingkungan kampus.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen: Korban Sulit Melapor Takut Identitas Tersebar.





Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved