Perlu diketahui, total kasus positif Covid-19 di Kota Depok mencapai 1.057 orang.
"Seolah-olah, karena sudah ada beberapa pelonggaran, dikira normal. Padahal kan ini new normal dengan kebiasaan baru, keluar rumah jangan lupa pakai masker dan hand sanitizer. Ini kebiasaan baru kita," ujar Lienda.
Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi pelanggaran PSBB, sebetulnya sudah termuat ketentuan soal denda bagi warga tak bermasker.
Baca: Dikenal Keras Kepala, Donald Trump Akhirnya Luluh: Saya Akan Pakai Masker dengan Senang Hati
Baca: Demi Tampil Mewah, Pengusaha Kaya Ini Habiskan Rp 69 juta untuk Jahit Masker N95 dengan Emas
Namun, selama ini Pemkot Depok mengakui bahwa cukup lunak perlakuan mereka terhadap pelanggaran ketentuan bermasker dengan hanya memberikannya sanksi sosial.
"Sanksi itu bertahap, dari ringan sedang berat. Kami ini sudah berapa lama hanya mengenakan sanksi sosial (terhadap warga tak bermasker)? Harus ada peningkatan kepatuhan dengan melakukan sesuatu yang berdampak efek jera berupa denda," ungkap Lienda.
Denda yang akan ditetapkan bagi pelanggar berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 250.000.
"Misalnya, tidak bermasker karena lalai memakai padahal punya masker, itu mungkin sedikit ringan," ujarnya.
"Dibandingkan yang tidak membawa masker sama sekali karena itu sudah tidak peduli namanya. Itu akan lebih gede lagi dendanya," jelas Lienda.
(Tribunnewswiki/Afitria) (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sehari, Satpol PP Dapat Rp 12,6 Juta dari 546 Warga Tak Pakai Masker di Jakarta Pusat