Hasil Denda 546 Warga yang Tak Pakai Masker di Jakarta Pusat Capai Rp 12,6 Juta dalam Sehari

Satpol PP menciduk 546 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penggunaan masker.


zoom-inlihat foto
pesepeda-memakai-masker-saat-gowes.jpg
Tribunjogja.com/Hasan Sakri
Ilustrasi - Dalam sehari Satpol PP dapat Rp 12,6 Juta dari hasil denda warga yang tak pakai masker.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warga DKI Jakarta rupanya masih banyak yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Hal ini terbukti dari uang denda yang dikumpulkan Satpol PP Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil operasi kepatuhan peraturan daerah (OK Prend) yang dilakukan serentak di delapan kecamatan, hasiknya banyak warga yang masih tidak taat memakai masker.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Bernard Tambunan mangatakan, pihaknya berhasil menciduk 546 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penggunaan masker.

"Total ada 546 pelanggar sampai sore tadi," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Mayoritas pelangar sebanyak 105 orang ditemukan di wilayah Johar Baru.

Kemudian jumlah pelanggar di Kecamatan Tanah Abang sebanyak 71 pelanggar.

Disusul Kemayoran 61 pelanggar, Menteng 56 pelanggar, Cempaka Putih 52 pelanggar, Senen 52 pelanggar, Gambir 41 pelanggar, dan Sawab Besar 34 pelanggar.

Terdapat dua sanksi yang diterapkan pada pelanggar, yaitu sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan denda Rp 250 ribu.

"Dari 546 itu, yang memilih sanksi sosial sebanuak 469 dan memilih denda ada 77 orang dengan total denda yang terkumpul Rp 12.600.000," ujarnya.

Baca: Pemeritah Depok Gelar Sosialisasi Depok Bermasker, Warga yang Langgar Didenda Rp 50 Ribu

Baca: Deretan Sanksi bagi Warga yang Tak Pakai Masker, Berkeliling di Tempat Umum hingga Denda Rp 150.000

Ia pun berharap, kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehataan di masa pandemi Covid-19 ini semakin meningkat.

Sebab, upaya pencegahan yang selama ini dilakukan pemerintah tak akan berhasil bila tak ada dukungan dari masyarakat.

"Kami harapakan masyarakat dapat lebih patuh lagi. Agar kasus covid-19 ini bisa turun dan kita semua kembali beraktifitas secara normal tanpa ada rasa kekhawatiran," kata Bernard.

Denda Tak Pakai Masker Berlaku Hari ini di Depok

Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker.

Denda tersebut mulai diberlakukan hari ini, Kamis (24/7/2020).

Hal ini dilakukan setelah selama 3 hari terakhir, Pemkot Depok melakukan sosialisasi Gerakan Depok Bermasker untuk mengingatkan warga.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

"Mulai Kamis (23/7/2020), akan dilakukan penindakan bagi mereka yang melanggar, dengan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan," kata Wali Kota Depok Mohamad Idris melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/7/2020) lalu.

Pasalnya, menurut Kepala Satpo PP Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan warga Depok banyak yang sudah tidak mematuhi protokol kesehatan.

Padahal, kasus positif Covid-19 masih terus bertambah hingga saat ini.

Perlu diketahui, total kasus positif Covid-19 di Kota Depok mencapai 1.057 orang.

"Seolah-olah, karena sudah ada beberapa pelonggaran, dikira normal. Padahal kan ini new normal dengan kebiasaan baru, keluar rumah jangan lupa pakai masker dan hand sanitizer. Ini kebiasaan baru kita," ujar Lienda.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi pelanggaran PSBB, sebetulnya sudah termuat ketentuan soal denda bagi warga tak bermasker.

Baca: Dikenal Keras Kepala, Donald Trump Akhirnya Luluh: Saya Akan Pakai Masker dengan Senang Hati

Baca: Demi Tampil Mewah, Pengusaha Kaya Ini Habiskan Rp 69 juta untuk Jahit Masker N95 dengan Emas

Namun, selama ini Pemkot Depok mengakui bahwa cukup lunak perlakuan mereka terhadap pelanggaran ketentuan bermasker dengan hanya memberikannya sanksi sosial.

"Sanksi itu bertahap, dari ringan sedang berat. Kami ini sudah berapa lama hanya mengenakan sanksi sosial (terhadap warga tak bermasker)? Harus ada peningkatan kepatuhan dengan melakukan sesuatu yang berdampak efek jera berupa denda," ungkap Lienda.

Denda yang akan ditetapkan bagi pelanggar berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 250.000.

"Misalnya, tidak bermasker karena lalai memakai padahal punya masker, itu mungkin sedikit ringan," ujarnya.

"Dibandingkan yang tidak membawa masker sama sekali karena itu sudah tidak peduli namanya. Itu akan lebih gede lagi dendanya," jelas Lienda.

(Tribunnewswiki/Afitria) (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sehari, Satpol PP Dapat Rp 12,6 Juta dari 546 Warga Tak Pakai Masker di Jakarta Pusat





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved