TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warga DKI Jakarta rupanya masih banyak yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Hal ini terbukti dari uang denda yang dikumpulkan Satpol PP Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil operasi kepatuhan peraturan daerah (OK Prend) yang dilakukan serentak di delapan kecamatan, hasiknya banyak warga yang masih tidak taat memakai masker.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Bernard Tambunan mangatakan, pihaknya berhasil menciduk 546 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penggunaan masker.
"Total ada 546 pelanggar sampai sore tadi," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Mayoritas pelangar sebanyak 105 orang ditemukan di wilayah Johar Baru.
Kemudian jumlah pelanggar di Kecamatan Tanah Abang sebanyak 71 pelanggar.
Disusul Kemayoran 61 pelanggar, Menteng 56 pelanggar, Cempaka Putih 52 pelanggar, Senen 52 pelanggar, Gambir 41 pelanggar, dan Sawab Besar 34 pelanggar.
Terdapat dua sanksi yang diterapkan pada pelanggar, yaitu sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan denda Rp 250 ribu.
"Dari 546 itu, yang memilih sanksi sosial sebanuak 469 dan memilih denda ada 77 orang dengan total denda yang terkumpul Rp 12.600.000," ujarnya.
Baca: Pemeritah Depok Gelar Sosialisasi Depok Bermasker, Warga yang Langgar Didenda Rp 50 Ribu
Baca: Deretan Sanksi bagi Warga yang Tak Pakai Masker, Berkeliling di Tempat Umum hingga Denda Rp 150.000
Ia pun berharap, kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehataan di masa pandemi Covid-19 ini semakin meningkat.
Sebab, upaya pencegahan yang selama ini dilakukan pemerintah tak akan berhasil bila tak ada dukungan dari masyarakat.
"Kami harapakan masyarakat dapat lebih patuh lagi. Agar kasus covid-19 ini bisa turun dan kita semua kembali beraktifitas secara normal tanpa ada rasa kekhawatiran," kata Bernard.
Denda Tak Pakai Masker Berlaku Hari ini di Depok
Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker.
Denda tersebut mulai diberlakukan hari ini, Kamis (24/7/2020).
Hal ini dilakukan setelah selama 3 hari terakhir, Pemkot Depok melakukan sosialisasi Gerakan Depok Bermasker untuk mengingatkan warga.
"Mulai Kamis (23/7/2020), akan dilakukan penindakan bagi mereka yang melanggar, dengan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan," kata Wali Kota Depok Mohamad Idris melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/7/2020) lalu.
Pasalnya, menurut Kepala Satpo PP Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan warga Depok banyak yang sudah tidak mematuhi protokol kesehatan.
Padahal, kasus positif Covid-19 masih terus bertambah hingga saat ini.