Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Agustus 2020, tapi Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja

Kemenkeu memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai Agustus mendatang, namun besarannya tidak termasuk tunjangan kinerja.


zoom-inlihat foto
inilah-rincian-daftar-gaji-pegawai-negeri-sipil-pns-baru.jpg
via Sripoku
Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS akan cair mulai Agustus 2020, tetapi tidak termasuk tunjangan kinerja.


Hal ini lantaran pertimbangan kebijakan pembayaran THR yag sebelumnya berlangsung Mei 2020.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat mereka," jelas Sri Mulyani.

Baca: Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS, Lengkap dari Golongan I hingga IV

Baca: Pembahasan Gaji ke-13 PNS Dimajukan dari Rencana Sebelumnya, Jadi Tanda Akan Segera Cair?

Besaran Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 terdapat beberapa komponen yang berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Sehingga, hitung-hitungannya estimasi besaran gaji ke-13 akan lebih besar ketimbang Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca: Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Agustus 2020, Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat Menikmatinya

Baca: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Ini Besaran yang Diterima dari Golongan I hingga IV

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Biasanya, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan pada pertengahan tahun atau saat tahun ajaran baru.

Besaran Gaji untuk PNS golongan I hingga III:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaji Ke-13 Cair Agustus, Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved