Hal ini lantaran pertimbangan kebijakan pembayaran THR yag sebelumnya berlangsung Mei 2020.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat mereka," jelas Sri Mulyani.
Baca: Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS, Lengkap dari Golongan I hingga IV
Baca: Pembahasan Gaji ke-13 PNS Dimajukan dari Rencana Sebelumnya, Jadi Tanda Akan Segera Cair?
Besaran Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 terdapat beberapa komponen yang berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Sehingga, hitung-hitungannya estimasi besaran gaji ke-13 akan lebih besar ketimbang Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca: Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Agustus 2020, Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat Menikmatinya
Baca: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Ini Besaran yang Diterima dari Golongan I hingga IV
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Biasanya, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan pada pertengahan tahun atau saat tahun ajaran baru.
Besaran Gaji untuk PNS golongan I hingga III:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Mutia Fauzia)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaji Ke-13 Cair Agustus, Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja