TRIBUNNEWSWIKI.COM - Salah satu keistimewaan yang diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) adalah gaji ke-13.
Fasilitas gaji ke-13 ini mengacu pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang didapat oleh PNS di luar gaji rutin tiap bulannya bulan.
Para PNS ini biasanya memperoleh gaji ke 13 menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.
Hal ini disebabkan pada waktu itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat.
Misalnya, untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, serta seragam sekolah.
Baca: Menghitung Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS Hingga Kabar Simpang Siur Pencairannya
Baca: Penerimaan CPNS Tahun Ini, Kemenpan Bakal Menyaring ASN yang Lebih Profesional
Dengan keberadaan Gaji ke-13, pemerintah mempunyai maksud untuk meringankan beban para PNS yang sudah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara untuk pencairan Gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Guna untuk menghitung rinciang besaran Gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Baca: Kemenkeu Akhirnya Buka Suara Terkait Waktu Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2020, Segera Cair ?
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)